Hukum

Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun Memanas, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Perusahaan Swasta

Penyidik Dalami Keterangan Saksi PT BSS dan PT SAL, Kejati Telah Amankan Uang Tunai Rp506 Miliar

Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun Memanas, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Perusahaan Swasta
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALYKasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun yang menyeret sejumlah perusahaan swasta terus menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci untuk mendalami skema dugaan tindak pidana tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi dari kalangan perusahaan, yaitu Manajer Keuangan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) berinisial KS, beserta seorang staf PT BSS. Keduanya diperiksa pada Rabu (3/9/2025) sejak pukul 10.00 WIB dan dicecar sekitar 30 pertanyaan.

“Keduanya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank,” ungkap Vanny.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran pihak internal perusahaan dalam kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Keterangan saksi akan ditelaah sebelum nantinya Kejati menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Penyelamatan Aset dan Potensi Tersangka

Kasus ini telah melibatkan sederet nama penting dari birokrasi maupun perusahaan. Sebelumnya, Kejati sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan, mantan Kepala Dinas Perkebunan, hingga mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin. Dari pihak perusahaan, beberapa direksi dan komisaris juga telah diperiksa.

Langkah penyidikan juga diperkuat dengan penggeledahan di empat lokasi dan penyitaan barang bukti. Bahkan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar. Selain itu, aset senilai Rp400 miliar juga telah diblokir.

“Dalam kasus korupsi, yang terpenting bukan hanya penetapan tersangka, melainkan bagaimana kerugian negara bisa diselamatkan. Saat ini, kami sudah berhasil mengamankan lebih dari setengah triliun rupiah,” tegas Adhryansah.

Jika seluruh aset yang disita dan diblokir berhasil dilelang, potensi penyelamatan keuangan negara bisa mencapai hampir Rp1 triliun. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati untuk menetapkan tersangka, mengingat skandal ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sumsel yang melibatkan pejabat dan mantan pegawai bank.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version