Hukum

Kasus Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba: Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Maulana Oktaviano (penasihat hukum) dan Muhzen (mantan Kasi DPMD Muba) diduga merintangi penyidikan korupsi proyek desa 2019-2023. Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang, siap disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kasus Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba: Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Kasus Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba: Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Penanganan perkara korupsi yang menyeret dua orang tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pengelolaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi melakukan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kedua tersangka dalam perkara ini adalah Maulana Oktaviano (MO), seorang penasihat hukum, dan Muhzen (MH), mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba. Keduanya diduga kuat melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Proyek tersebut sedianya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan akses informasi di desa-desa terpencil di wilayah Musi Banyuasin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dan rekayasa dokumen yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, MO dan MH diduga berperan aktif dalam mengaburkan jejak hukum dan memanipulasi data, sehingga merintangi penyidikan.

Penahanan dan Tahap Penuntutan Berlanjut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Vanny menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Setelah penyerahan tahap II dilakukan, maka kewenangan penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujar Vanny.

Dengan beralihnya status perkara ke tahap penuntutan, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi seluruh berkas untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan, setelah seluruh administrasi yudisial selesai.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan unsur penegak hukum (penasihat hukum) yang semestinya menjunjung integritas dan mendukung pemberantasan korupsi. Keterlibatan seorang penasihat hukum dalam perkara obstruction of justice menambah catatan kelam dalam upaya penegakan supremasi hukum di tanah air.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta memastikan dana publik kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version