Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Hukum

Kejari Banyuasin Ingatkan Bahaya Jual Beli Pokir, Tegaskan Ada Risiko Hukum jika Menyimpang

×

Kejari Banyuasin Ingatkan Bahaya Jual Beli Pokir, Tegaskan Ada Risiko Hukum jika Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kasi Intel Jefri Saragih mengingatkan bahwa jual beli dana aspirasi atau Pokir tidak diperbolehkan dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Kejari Banyuasin Ingatkan Bahaya Jual Beli Pokir, Tegaskan Ada Risiko Hukum jika Menyimpang
Kejari Banyuasin Ingatkan Bahaya Jual Beli Pokir, Tegaskan Ada Risiko Hukum jika Menyimpang. Foto: Dok. Sumeks.co

BANYUASIN, NUSALY – Praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) atau yang dikenal sebagai dana aspirasi, menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Intel Jefri Saragih, angkat bicara dan memberikan peringatan keras terkait hal ini.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Jefri Saragih menegaskan bahwa jual beli Pokir pada dasarnya tidak diperbolehkan. “Pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegasnya. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, segala pekerjaan yang diajukan melalui Pokir oleh anggota DPRD sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pelaksanaannya.

“Itu (yang mengerjakan) OPD,” jelas Jefri. Ia menambahkan, sebelum dilaksanakan, setiap pekerjaan harus melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang jelas dan sesuai aturan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mendapatkan proyek untuk tidak mempercayai janji-janji atau tawaran jual beli Pokir.

Jefri juga mengimbau masyarakat untuk mencari tahu informasi pekerjaan yang bersangkutan dan mengikuti pemilihan penyedia secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Kejaksaan Minta Profesionalisme OPD dan DPRD

Kejaksaan Negeri Banyuasin meminta kepada seluruh OPD dan anggota DPRD Banyuasin untuk tetap profesional dalam setiap pelaksanaan kegiatan Pokir. “Nantinya Pokir-pokir itu mereka awali dengan baik, karena itu adalah aspirasi dari konstituennya,” tutur Jefri.

Ia menegaskan, jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang melawan hukum dan berujung pada kerugian negara, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. “Pastinya ada resiko hukum di situ,” pungkasnya, memberikan sinyal bahwa Kejaksaan tidak akan ragu menindak tegas praktik yang merugikan keuangan negara.

Peringatan dari Kejari Banyuasin ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengelola dana aspirasi rakyat demi pembangunan daerah yang bersih dan akuntabel. (InSan)