Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI 2023-2024, 24 Saksi Dimintai Keterangan Pastikan Transparansi Penggunaan Dana

×

Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI 2023-2024, 24 Saksi Dimintai Keterangan Pastikan Transparansi Penggunaan Dana

Sebarkan artikel ini

Langkah Ini Dilakukan Menyusul Adanya Dugaan Penyimpangan di Beberapa PMI Kabupaten Lain, Kajari Tegaskan Proses Pemeriksaan Bukan Berarti Ada Pihak Bersalah, Semata Pastikan Pengelolaan Sesuai Peruntukan Kemanusiaan.

Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI 2023-2024, 24 Saksi Dimintai Keterangan Pastikan Transparansi Penggunaan Dana
Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI 2023-2024, 24 Saksi Dimintai Keterangan Pastikan Transparansi Penggunaan Dana. Foto: Dok. Diskominfo OKI

OKI, NUSALY — Pengelolaan dana publik, termasuk dana hibah dari pemerintah, harus dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, aparat penegak hukum tengah mendalami penggunaan dana hibah oleh salah satu organisasi kemanusiaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI tengah melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayahnya.

Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan terkait Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI untuk periode tahun 2023 dan 2024. Langkah ini diambil Kejari OKI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kemanusiaan tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam mengawasi penggunaan dana publik.

Tujuan Pemeriksaan: Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Kajari Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap 24 saksi ini memiliki tujuan yang jelas terkait tata kelola dana hibah.

Beliau menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak berarti bahwa ada pihak yang bersalah. Proses ini lebih bersifat proaktif untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas.

Tujuan utamanya, menurut Hendri Hanafi, adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.

Kejaksaan ingin memastikan bahwa dana hibah yang telah diterima oleh PMI Kabupaten OKI benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian dana tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa dana hibah yang diterima oleh PMI digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hendri Hanafi kepada wartawan, Senin (28/4), dalam keterangannya mengenai pemeriksaan ini. Penggunaan dana sesuai peruntukan adalah prinsip dasar dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.

Setiap tahun, PMI Kabupaten OKI menerima alokasi dana hibah dari pemerintah daerah. Setiap tahun, kata Hendri, PMI Kabupaten OKI menerima dana hibah sebesar Rp 400 juta untuk mendukung kegiatan-kegiatan PMI di wilayah tersebut.

Jumlah dana ini cukup signifikan untuk menunjang berbagai program kemanusiaan dan pelayanan masyarakat yang dijalankan oleh PMI.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang penggunaan dana hibah ini selama tahun 2023 dan 2024, serta memastikan bahwa kegiatan PMI berjalan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan dana hibah.

Diduga Penyimpangan di PMI Lain Jadi Pemicu Pemeriksaan di OKI

Langkah Kejari OKI melakukan pemeriksaan ini ternyata dipicu oleh adanya isu terkait penggunaan dana hibah di organisasi PMI di wilayah lain.

Dilanjutkan Hendri, pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKI ini dilakukan mengingat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa PMI kabupaten di tempat lain.

Adanya dugaan ini menimbulkan kewaspadaan dan mendorong Kejari OKI untuk secara proaktif melakukan pemeriksaan di wilayahnya sendiri guna memastikan tidak terjadi hal serupa.

Sambung dia, pemeriksaan ini bertujuan spesifik untuk mengklarifikasi dan memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukannya di PMI Kabupaten OKI. Kejari ingin mendapatkan gambaran yang akurat mengenai bagaimana dana Rp 400 juta per tahun itu dikelola dan digunakan.

“Kami ingin memastikan bahwa dana hibah yang diterima oleh PMI digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya, menegaskan kembali fokus pemeriksaan pada tujuan penggunaan dana, yaitu untuk kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau non-kemanusiaan.

Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan dana hibah di PMI Kabupaten OKI dan memastikan bahwa kegiatan PMI berjalan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKI di mata publik dan pemerintah daerah selaku pemberi dana.

Proses ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap organisasi kemanusiaan seperti PMI dan memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah benar-benar sampai dan bermanfaat bagi masyarakat melalui program-program PMI.

Pemeriksaan Dana Hibah PMI OKI terhadap 24 saksi terkait penggunaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 ini merupakan langkah proaktif Kejari OKI dalam memastikan tata kelola dana publik yang bersih dan akuntabel, dipicu oleh adanya dugaan penyimpangan di organisasi serupa di wilayah lain. P

emeriksaan ini semata-mata bertujuan untuk transparansi dan memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan tanpa dasar. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.