Hukum

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PAD Desa

194
Dua orang tersangka baru kasus korupsi PAD Desa Bukit Batu digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuju mobil tahanan. Foto: Istimewa.

OKI, Nusaly.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil kerjasama plasma sawit di Desa Bukit Batu. Kedua tersangka adalah P, mantan Sekretaris Desa, dan B, mantan Kaur Perencanaan dan Keuangan Desa periode 2007-2021.

Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala Desa Bukit Batu periode 2015-2021.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan PAD hasil kerjasama sawit plasma di atas tanah desa seluas 205 hektare selama periode 2015-2021. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp 9,6 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka. Dana hasil PAD yang seharusnya masuk ke Kas Desa, justru diserahkan kepada tersangka A-S, selaku Kades kala itu.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses hukum,” kata Eko. Penahanan dilakukan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara.

Exit mobile version