Palembang, NUSALY.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Pelimpahan ini meliputi penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp22.591.320.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Empat Tersangka Segera Disidang
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa keempat tersangka dan barang bukti uang tersebut telah diterima oleh Kejari Palembang untuk segera disidangkan.
“Hari ini, Kamis (28/11), kita melakukan tahap dua, penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang sebanyak Rp22.591.320.000 ke Kejari Palembang,” kata Umaryadi saat konferensi pers di Kejati Palembang, Kamis (28/11/2024).
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Palembang tersebut adalah T, IJH, SAP, dan BHW. Usai dilakukan penyerahan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang.
Upaya Pemulihan Uang Negara
Umaryadi menjelaskan bahwa barang bukti uang sebanyak Rp22.591.320.000 tersebut diterima dari tersangka BHW sebagai upaya pemulihan uang negara.
“Uang tersebut nantinya akan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihadirkan saat persidangan nanti,” ungkapnya.
Kejari Palembang Tunjuk Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang tersebut. Selanjutnya, Kejari Palembang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
“Ya, sudah kita terima barang bukti uang dan empat tersangka. Selanjutnya, kita akan menunjuk langsung Jaksa Penuntut Umum dari kasus ini. Rencananya, nanti JPU akan kita libatkan gabungan dari Kejati dan Kejari Palembang,” katanya.
Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LRT di Sumatera Selatan. Dugaan korupsi ini mencakup berbagai modus, di antaranya penggelembungan harga (mark-up) dan kegiatan fiktif.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Penanganan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui berbagai upaya, di antaranya penguatan penegakan hukum, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.
Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel ke Kejari Palembang menandai dimulainya proses peradilan bagi para tersangka. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta putusan yang adil bagi para tersangka. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.