Hukum

Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta “Untuk Ibu”

Sidang Korupsi Proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Banyuasin Kembali Membuka Kotak Pandora. Karyawan Bank Ungkap Terdakwa Ari Martha Redo Minta Cek Rekening Tergesa-gesa, Sebut Uang Rp400 Juta Ditujukan untuk "Ibu", Diduga Mengarah pada Mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. Kerugian Negara Rp688 Juta Lebih Terkuak, Menjerat Tiga Terdakwa.

Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta "Untuk Ibu"
Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta "Untuk Ibu" . Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Lingkaran gelap dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan pada kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang melibatkan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, kini kembali memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 25 Juni 2025, sebuah fakta mencengangkan kembali muncul, secara langsung menyebut nama RA Anita Noeringhati, mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta tiga terdakwa utama: Ari Martha Redo selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV. HK.

Pesan Tergesa-gesa dan Kode “Untuk Ibu”: Aliran Dana Gelap Rp400 Juta

Di antara sejumlah saksi yang dihadirkan, kesaksian Erwan Hadi, seorang karyawan bank, menjadi sorotan utama. Di hadapan majelis hakim, Erwan mengungkap fakta mengejutkan mengenai permintaan mendesak dari terdakwa Ari Martha Redo. Ari, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Erwan, sempat menghubunginya dalam keadaan tergesa-gesa pada tahun 2024, meminta bantuan untuk mengecek kondisi rekening pribadinya.

“Dalam percakapan tersebut saya jelaskan bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan terhadap rekening nasabah,” ungkap Erwan.

Tidak berhenti di situ, saksi Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada terdakwa Ari Martha Redo perihal penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek Pokir DPRD. Di sinilah titik krusial kesaksian muncul: saksi menyebutkan bahwa terdakwa Ari menjawab uang Rp400 juta tersebut “Untuk Ibu”.

“Saya sempat bertanya kepada terdakwa, uang tersebut untuk siapa, lalu terdakwa Ari Martha Redo menjawab ‘Untuk Ibu’, dan saya berasumsi yang dimaksud Ibu oleh terdakwa adalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati yang menjabat sebagai ketua DPRD Sumsel,” ungkap saksi Erwan, seraya melontarkan bola panas yang berpotensi memperluas lingkaran kasus korupsi ini.

Keterangan saksi tersebut ini dibantah keras oleh terdakwa Arie Martha Redo. Terdakwa membantah pernyataan saksi Erwan, dan menyebutkan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.

“Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu,” urai terdakwa, mencoba menepis kesaksian yang memberatkan tersebut.

Kerugian Negara Rp688 Juta: Jerat Hukum Menanti Tiga Terdakwa

Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sebesar Rp688 juta lebih.

Kerugian negara ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : PE.04.03/SR-115/PW07/5/2025 tanggal 25 April 2025, berasal dari kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan mengancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari kalangan swasta dan pejabat pemerintah daerah. Pengungkapan nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel dalam sidang ini tentu akan memantik perhatian publik lebih luas, menanti sejauh mana kebenaran atas dugaan aliran dana Rp400 juta ini akan terkuak di meja hijau.

Ini adalah ujian bagi transparansi dan akuntabilitas para pemegang kebijakan di Sumatera Selatan, sekaligus pengingat bahwa tak ada celah bagi praktik lancung yang merugikan rakyat. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version