Site icon Nusaly

Kejati Sumsel Periksa Saksi Kunci Mantan Sekda Sumsel terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kejati Sumsel Periksa Saksi Kunci Mantan Sekda Sumsel terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidikan kasus ini dilaporkan kian mengerucut pada identifikasi pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam rangkaian penyidikan yang terus dilakukan, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satu pejabat yang baru-baru ini diperiksa sebagai saksi adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman (MS). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengonfirmasi pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus revitalisasi Pasar Cinde.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, secara resmi mengonfirmasi bahwa Mukti Sulaiman (MS) telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan terkonfirmasi hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025. Pemeriksaan Mukti Sulaiman sebagai saksi ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 kemarin.

Pemeriksaan Intensif Dua Saksi Kunci

Tidak hanya Mukti Sulaiman, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa pejabat lain pada hari yang sama untuk mendalami kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang.

Selain Mukti Sulaiman, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel tahun 2016 yang diidentifikasi hanya dengan inisial B. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Kedua saksi tersebut, Mantan Sekda MS dan pejabat BPKAD inisial B, diperiksa intensif mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai pada hari Senin kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut fokus seputar keterlibatan atau pengetahuan mereka terkait proyek bermasalah revitalisasi Pasar Cinde.

Periode jabatan Mukti Sulaiman (2013-2016) dan posisi pejabat BPKAD (tahun 2016) relevan dengan waktu perencanaan atau awal pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang diinisiasi pada 2018, menunjukkan penyidik mendalami proses yang terjadi pada masa sebelum proyek secara fisik dimulai atau pada tahap awal perencanaan.

Menurut penjelasan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk MS dan B, bertujuan strategis untuk memperdalam materi penyidikan yang telah dimiliki.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini bertujuan untuk memperdalam materi penyidikan dan membidik siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Vanny.

Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya penyidik untuk membangun konstruksi hukum yang kuat terkait aliran dana, proses pengambilan keputusan, dan potensi peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Vanny juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. “Proses ini bagian dari upaya membangun konstruksi hukum yang kuat dalam penyidikan kasus ini. Nantinya, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tambah Vanny.

Rangkaian Penyidikan Sebelumnya: Penggeledahan Barang Bukti

Penyidikan kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang oleh Kejati Sumsel sebelumnya telah memasuki tahap yang cukup krusial dengan dilakukannya tindakan investigasi lapangan.

Sebelum pemeriksaan saksi-saksi penting ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan. Penggeledahan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dianggap strategis dan relevan dengan aliran dokumen atau proses administratif terkait proyek revitalisasi.

Lokasi-lokasi yang disisir dalam penggeledahan tersebut antara lain Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Gedung Pemerintah Kota Palembang, hingga Kantor BPKAD Sumsel.

Pemilihan lokasi ini mengindikasikan bahwa penyidik mendalami peran dan keterkaitan institusi-institusi tersebut dalam proses perencanaan, penganggaran, atau pelaksanaan proyek Pasar Cinde.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi-lokasi tersebut, penyidik dilaporkan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu boks dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik. Dokumen dan perangkat elektronik ini kini tengah dianalisis mendalam oleh tim penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk potensi aliran dana ilegal, proses tender yang tidak sesuai, atau penyalahgunaan wewenang.

Meskipun hasil analisis terhadap barang bukti yang diamankan tersebut belum dirilis secara resmi ke publik oleh Kejati Sumsel, sumber internal yang mengetahui proses penyidikan memberikan indikasi mengenai potensi kekuatannya dalam kasus ini.

Sumber internal menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa alat bukti tersebut dapat memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi yang menelan investasi hingga Rp330 miliar ini. Keterkaitan dokumen dan data elektronik dengan dugaan kerugian negara atau penerimaan yang tidak sah menjadi fokus analisis ini.

Proyek Revitalisasi Pasar Cinde: Dari Harapan Ambisius Hingga Kandas

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) yang merupakan bagian dari revitalisasi Pasar Cinde memiliki sejarah panjang dan harapan besar di baliknya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) diinisiasi pada 2018 dengan harapan besar untuk menghadirkan wajah baru pasar rakyat Palembang.

Konsepnya adalah pasar yang modern dan terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti Light Rail Transit (LRT), menjadikannya pusat ekonomi dan sosial yang modern di jantung kota. Proyek ini menelan investasi yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp330 miliar.

Sayangnya, proyek ambisius ini tidak berjalan mulus dan akhirnya terhenti total. Proyek ini terhenti total akibat pandemi Covid-19 yang merebak pada 2019.

Pandemi global memang berdampak besar pada banyak proyek pembangunan dan investasi, namun terhentinya proyek ini memunculkan persoalan lain yang lebih mendasar, termasuk dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaannya sebelum pandemi melanda.

Kini, lokasi pembangunan Pasar Cinde hanya menyisakan pemandangan yang ironis dibandingkan harapan awalnya.

Lokasi pembangunan hanya menyisakan dinding tinggi dua meter yang mengurung lahan kosong tanpa tanda-tanda aktivitas. Keadaan ini sangat kontras dengan citra modern yang ingin dibangun dan menandakan mandeknya pembangunan.

Dampak Nyata bagi Pedagang dan Kerugian Korban

Terhentinya proyek revitalisasi Pasar Cinde secara total membawa dampak nyata dan signifikan bagi pihak yang paling merasakan akibatnya: para pedagang.

Keadaan ini memperparah keresahan para pedagang yang sebelumnya sudah berinvestasi atau membeli unit, kios, maupun lapak di proyek tersebut dengan harapan akan segera mendapatkan lokasi usaha yang baru dan modern.

Investasi yang telah dikeluarkan oleh para pedagang kini terancam hilang akibat proyek yang terbengkalai.

Total kerugian yang dialami para korban, yaitu para pedagang yang telah membeli unit atau lapak, diperkirakan mencapai jumlah yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp8,4 miliar.

Kerugian ini mencakup uang muka atau pembayaran penuh yang telah mereka lakukan untuk mendapatkan hak usaha di lokasi yang dijanjikan.

Dalam upaya mencari keadilan dan penyelesaian atas nasib mereka, puluhan pedagang telah mengambil langkah hukum dan advokasi.

Puluhan pedagang telah mengirimkan surat pengaduan ke berbagai pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK, Kapolri, hingga pengacara kondang Hotman Paris.

Langkah ini menunjukkan betapa desperatnya para pedagang dalam memperjuangkan hak mereka dan mencari perhatian dari tingkat tertinggi agar kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil.

Pasar Cinde: Dari Ikon Sejarah ke Puing Harapan

Kondisi miris bangunan pasar Cinde Palembang yang mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan. (Relung/DNP)

Pasar Cinde, yang dulunya merupakan ikon sejarah dan pusat ekonomi yang sangat vital di jantung Kota Palembang, kini tinggal menyisakan puing-puing harapan yang terkubur.

Bangunan pasar yang lama telah dirobohkan untuk memberi ruang bagi proyek baru, namun proyek tersebut kini terbengkalai. Janji-janji indah yang pernah dilontarkan saat proyek ini diumumkan perlahan menguap tanpa kejelasan, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat dan pedagang.

Penyidikan kasus dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang ini pun menjadi harapan baru bagi masyarakat luas, khususnya para korban yang terdiri dari pedagang dan pihak lain yang dirugikan.

Mereka telah lama menanti titik terang penyelesaian atas masalah ini. Dengan proses penyidikan yang semakin intensif oleh Kejati Sumsel, semua mata kini tertuju pada Kejati Sumsel, yang tengah berupaya membongkar siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kandasnya proyek ratusan miliar rupiah ini dan dugaan tindak pidana korupsi di baliknya.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran penting dalam tata kelola proyek pembangunan daerah. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version