Hukum

Kejati Sumsel Rilis Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi, Publik Tunggu Kepastian

×

Kejati Sumsel Rilis Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi, Publik Tunggu Kepastian

Share this article
Kejati Sumsel Rilis Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi, Publik Tunggu Kepastian
Kejati Sumsel Rilis Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi, Publik Tunggu Kepastian. Foto: Nusaly.com

Palembang, NUSALY.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dijadwalkan akan merilis pelimpahan tahap II kasus korupsi pada Kamis, 28 November 2024. Publik pun menanti kepastian kasus korupsi apa yang akan dilimpahkan tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel akan merilis pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kasus korupsi apa yang akan dilimpahkan.

Dua Kasus Mega Korupsi di Sumsel

Setidaknya ada dua kasus mega korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel.

1. Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Kasus pertama adalah dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka.

Tiga tersangka merupakan petinggi PT Waskita Karya, yaitu:

  • Tukijo (Kepala Divisi II)
  • Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II)
  • Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III)

Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Perentjana Djaya dan seorang ASN Kementerian Perhubungan RI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Operandi dan Temuan

Modus operandi para tersangka, sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH, adalah melakukan mark-up dan membuat beberapa kegiatan fiktif dalam pelaksanaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Selain itu, diduga ada aliran dana sebesar Rp25,6 miliar berupa suap atau gratifikasi yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Tim penyidik juga menemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang diduga merupakan sisa dana yang belum terdistribusikan.

2. Korupsi Izin Perkebunan di Musirawas

Kasus kedua adalah dugaan korupsi terkait izin perkebunan di Kabupaten Musirawas tahun 2010-2023. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan tim penyidik masih mendalami materi penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kejati Sumsel Akan Merilis Informasi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, belum bersedia membeberkan informasi lebih lanjut terkait rilis yang akan dilakukan.

“Nanti saja akan kita rilis pagi ini,” singkat Vanny.

Publik Menanti Kepastian

Publik menanti kepastian dari Kejati Sumsel mengenai kasus korupsi apa yang akan dilimpahkan tahap II. Kedua kasus mega korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Sumsel tersebut sama-sama menarik perhatian publik karena menyangkut kepentingan publik dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Kejati Sumsel dijadwalkan akan merilis pelimpahan tahap II kasus korupsi pada Kamis, 28 November 2024. Publik menunggu kepastian mengenai kasus korupsi apa yang akan dilimpahkan. Diharapkan Kejati Sumsel dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik terkait hal ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.