Hukum

Korupsi Dispora OKI, Jaksa Gadungan Terima Suap Kadis Pendidikan

Tersangka jaksa gadungan, Bobby Asia, menerima suap lebih dari Rp10 juta dari Kepala Dinas Pendidikan OKI, MR. Fakta ini terungkap di Kejari OKI pada Selasa (7/10/2025). Dugaan menguat bahwa penyerahan uang itu terkait posisi MR sebelumnya di Dispora, yang kini menjadi objek Korupsi Dispora OKI dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Korupsi Dispora OKI, Jaksa Gadungan Terima Suap Kadis Pendidikan
Konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Selasa (7/10/2025). Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Kasus penangkapan oknum jaksa gadungan yang sempat menghebohkan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan mulai membuka fakta baru. Tersangka Bobby Asia (49), yang mengaku sebagai jaksa madya, ternyata menerima uang suap dari pejabat aktif di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang keterkaitannya dengan Korupsi Dispora OKI.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Selasa (7/10/2025). Kajari OKI Sumantri SH MH mengungkapkan bahwa Bobby Asia, warga Lampung, bersama rekannya EF, telah menerima lebih dari Rp10 juta dari Kepala Dinas Pendidikan OKI, MR.

“Oknum Jaksa Gadungan Bobby Asia dua kali menerima uang dari Kadis Pendidikan OKI. MR menyerahkan uang itu melalui sopir pribadinya. Pertama MR mentransfer Rp5 juta, kedua Rp2,5 juta, dan terakhir MR menyerahkan tunai sebesar Rp3 juta,” jelas Kajari Sumantri.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa seorang pejabat publik dengan mudah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku jaksa?

Indikasi Keterkaitan dengan Korupsi Dispora OKI

Dugaan keterkaitan makin menguat karena MR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI pada tahun 2022. Periode kepemimpinan MR ini kini menjadi objek perkara korupsi anggaran Dispora OKI.

Dalam kasus tersebut, empat orang yang merupakan bawahan langsung MR telah menjadi terdakwa. Jaksa mendakwa mereka menyelewengkan anggaran kegiatan dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Keempat terdakwa tersebut adalah: Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra.

Meskipun keempat terdakwa merupakan bawahan langsung MR ketika ia menjabat Kadispora OKI, Kejari sendiri hingga kini hanya memeriksa MR sebagai saksi.

Perkembangan Penyelidikan Korupsi Dispora OKI

Publik pun mempertanyakan: apakah perkara Korupsi Dispora OKI ini akan berhenti pada empat terdakwa saja? Atau, akankah kasus ini berkembang hingga menyentuh pihak lain yang diduga mengetahui atau berperan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 itu?

Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim untuk menilai langkah selanjutnya.

“Kita cermati dulu fakta-fakta persidangan dan hasil putusannya,” kata Purnomo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejari OKI belum menutup pintu pengembangan perkara.

Publik kini menanti putusan hakim, yang akan menentukan arah penyidikan di masa depan, terutama terkait pejabat yang menyuap jaksa gadungan tersebut. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version