Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

Korupsi Jarkominfo Desa Muba, Kasi Keuangan Ditangkap, Negara Rugi Rp27 Miliar

×

Korupsi Jarkominfo Desa Muba, Kasi Keuangan Ditangkap, Negara Rugi Rp27 Miliar

Share this article
Korupsi Jarkominfo Desa Muba, Kasi Keuangan Ditangkap, Negara Rugi Rp27 Miliar
Korupsi Jarkominfo Desa Muba, Kasi Keuangan Ditangkap, Negara Rugi Rp27 Miliar

Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Riduan, Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Musi Banyuasin yang merupakan DPO kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika (Jarkominfo) desa. Penangkapan Riduan ini dilakukan pada hari Sabtu (22/6) dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologi Penangkapan dan Peran Riduan

Riduan ditetapkan sebagai DPO sejak 15 Mei 2024 karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Dia diduga bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditahan melakukan mark-up harga Jarkominfo desa, sehingga merugikan negara hingga Rp27 miliar.

sidomuncul

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan modus operandi yang dilakukan Riduan dan komplotannya. Mereka memanipulasi harga Jarkominfo desa dengan cara menggelembungkan harga, sehingga anggaran yang digunakan menjadi tidak wajar dan berakibat pada kerugian negara.

Tindakan Kejati Sumsel

Setelah berhasil menangkap Riduan, Kejati Sumsel langsung menahannya di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2024. Riduan terjerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus korupsi Jarkominfo desa ini merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berakibat pada kerugian negara yang besar. Penangkapan Riduan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi komitmen Kejati Sumsel untuk memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Masyarakat perlu mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan mereka. Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat diberantas dan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.