Site icon Nusaly

Mahasiswi Asal OKI Laporkan Oknum Bintara Polda Sumsel ke Propam Atas Dugaan Asusila dengan Kekerasan

Mahasiswi Asal OKI Laporkan Oknum Bintara Polda Sumsel ke Propam Atas Dugaan Asusila dengan Kekerasan

Kuasa hukum korban BR, M Kholik Saputra SH, saat di wawancara. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Seorang mahasiswi asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah hukum terkait pengalaman buruk yang dialaminya. Mahasiswi berinisial BR, berusia 22 tahun, yang berasal dari Mesuji Raya, OKI, melaporkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Bintara berinisial Bripda RS ke Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 23 April 2025, di Palembang.

BR, yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Kronologi Dugaan Kejadian Versi Pelapor

Peristiwa dugaan asusila tersebut, berdasarkan laporan korban, bermula pada malam hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh terduga pelaku, Bripda RS, di kosannya yang berlokasi di Jalan Sei Tawar, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), Palembang, menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan dari laporan, korban sempat berkeliling kota Palembang dengan terduga pelaku dan berhenti di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Veteran. Terduga pelaku kemudian mengajak korban masuk ke hotel, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban yang memilih untuk pulang ke kosan.

Sesampainya di kosan korban, terduga pelaku berpura-pura meminta izin untuk membuang air kecil. Namun, tiba-tiba terduga pelaku mengambil borgol dan memborgol tangan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan berteriak, yang membuat borgol akhirnya dilepaskan oleh terduga pelaku.

Dugaan tindakan tidak senonoh tidak berhenti di situ. Terduga pelaku disebut mengambil handphone korban dan menghapus semua chatingan yang ada di dalamnya. Korban juga melaporkan bahwa terduga pelaku membuka celananya dan mencium bagian sensitif korban, serta melakukan dugaan tindakan yang tak lazim di hadapan korban.

Bahkan, ketika terduga pelaku hendak melakukan dugaan tindakan seksual lebih lanjut dengan memasukkan kelaminnya, korban kembali melawan dan mengancam akan berteriak. Karena adanya penolakan tersebut, terduga pelaku kemudian diduga melakukan masturbasi di hadapan korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan kosan.

Korban BR melaporkan dugaan tindak pidana ini tidak hanya ke Bidpropam, tetapi juga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh tim hukumnya, termasuk M Kholik Saputra SH dan partner.

M Kholik Saputra SH menjelaskan bahwa kliennya, BR, melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RS.

Menurut Kholik, terduga pelaku baru lima bulan dilantik sebagai bintara polisi. Ia juga menyebutkan bahwa korban dan terduga pelaku baru berkenalan selama lima hari melalui aplikasi TikTok sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

Kholik menduga bahwa tindakan terduga pelaku bukanlah aksi spontanitas, melainkan ada niat sejak awal ketika mengajak korban menginap di hotel. Saat ini, pihak tim hukum korban tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang sebagai salah satu bukti pendukung laporan.

Konfirmasi dan Proses Penyelidikan Kepolisian

Menanggapi laporan serius ini, Polda Sumsel membenarkan bahwa laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH, melalui Kepala Subbidang Pengaduan Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) AKBP Suparlan SH, MSi, membenarkan bahwa terlapor, Bripda RS, merupakan anggota aktif dari salah satu satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Sumsel, sesuai dengan informasi dari pihak pelapor.

AKBP Suparlan menyatakan bahwa Bripda RS telah dimintai keterangan awal oleh Bidpropam dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit internal kepolisian tersebut. Ia menekankan agar publik tidak berandai-andai mengenai arah penyelidikan saat ini.

“Jadi kita jangan berandai-andai mengarah ke mana-mana dulu. Kita fokus sesuai tahapan,” ujar AKBP Suparlan.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian meyakini Bidpropam Polda Sumsel akan memproses informasi pengaduan tersebut dengan sangat profesional, sejalan dengan upaya mewujudkan institusi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Hasil penyelidikan dan pendalaman yang sedang berlangsung akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota Polri ini.

Mahasiswi BR (22) asal OKI laporkan oknum Bintara Bripda RS ke Bidpropam Polda Sumsel (23/4/2025) atas dugaan asusila dengan kekerasan.

Dugaan insiden 22/4/2025 di Palembang (jemput di kosan, hotel, borgol, pelecehan, masturbasi) dilaporkan juga ke SPKT dg tim hukum M Kholik Saputra SH.

Kasubbid PID Polda Sumsel AKBP Suparlan (wakili Kabid Humas 12/5) benarkan laporan & oknum anggota, sdh dimintai keterangan Bidpropam, proses lanjut, jamin profesional. Visum RS Bhayangkara msh ditunggu.

Poin Penting: Mahasiswi BR (22) asal OKI laporkan oknum Bintara Bripda RS ke Propam Polda Sumsel (23/4/2025) atas dugaan asusila dengan kekerasan di Palembang (22/4/2025). Kasubbid PID Polda Sumsel AKBP Suparlan (12/5) benarkan laporan, oknum anggota diproses Bidpropam, jamin profesional. Tim hukum korban tunggu hasil visum. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version