Hukum

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Kontraktor, Diduga Belum Bayar Sisa Proyek Villa di Gandus

×

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Kontraktor, Diduga Belum Bayar Sisa Proyek Villa di Gandus

Share this article
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Kontraktor, Diduga Belum Bayar Sisa Proyek Villa di Gandus
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Kontraktor, Diduga Belum Bayar Sisa Proyek Villa di Gandus

Palembang, Nusaly.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, digugat oleh seorang kontraktor bernama Arifia Hamdani di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang. Gugatan tersebut terkait dengan sisa pembayaran proyek pembangunan villa di kawasan Gandus, Palembang, senilai Rp 4.773.358.000 yang diduga belum dipenuhi oleh Herman Deru.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (30/10/2024) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eduward, S.H., M.H. Dalam sidang tersebut, baik tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan.

KPU OKI

Kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Herman Deru atas sisa pembayaran proyek pembangunan villa di Gandus yang belum dilunasi.

“Klien kami, Arifia Hamdani, telah menyelesaikan proyek pembangunan villa tersebut, namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar yang belum dibayarkan oleh Herman Deru,” ujar Mutiara.

Proyek Villa di Lahan 16 Hektar

Mutiara menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika kliennya dipanggil oleh Herman Deru untuk mengerjakan proyek di lahan seluas 16 hektar di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

“Di atas lahan tersebut, dibangun berbagai fasilitas, seperti villa, stable (kandang kuda), taman, dan lainnya,” ujar Mutiara. “Pengerjaan proyek tersebut memakan waktu tiga tahun, yaitu dari 2018 hingga 2021.”

Mutiara menambahkan bahwa total biaya pembangunan proyek tersebut mencapai Rp 11 miliar. “Namun, Herman Deru masih memiliki sisa utang pembayaran yang belum dilunasi kepada klien kami sebesar Rp 4,7 miliar,” jelasnya.

Mediasi dan Tanggapan Hakim

Majelis hakim meminta penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi dan menghadirkan prinsipal (Herman Deru) agar dapat dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak. Namun, pihak tergugat tidak menghadirkan Herman Deru dalam sidang tersebut.

“Berarti tergugat menggabungkan antara urusan umum dan pribadi. Seharusnya tidak boleh karena ini menyangkut pribadi. Tergugat kan belum terpilih (jadi Gubernur Sumsel lagi), maka tergugat sebaiknya menunjukkan kepribadiannya untuk memberikan contoh yang baik terhadap masalah hukum,” kata hakim Eduward.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Tim kuasa hukum tergugat enggan memberikan komentar saat diwawancarai.

Hukum dan Etika dalam Bisnis

Kasus gugatan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika dalam berbisnis. Setiap pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama harus memenuhi kewajibannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dan kewajiban dapat merugikan pihak lain dan berujung pada sengketa hukum. Dalam kasus ini, Herman Deru sebagai mantan Gubernur Sumsel seharusnya memberikan contoh yang baik dalam mematuhi hukum dan etika bisnis.

Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, digugat oleh kontraktor atas dugaan sisa pembayaran proyek pembangunan villa di Gandus sebesar Rp 4,7 miliar. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dan menjadi sorotan publik. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika dalam berbisnis. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI