Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) berinisial R sebagai buronan. R diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.
Perburuan Tersangka Korupsi Menguras Uang Rakyat
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023. Nilai kerugian negara yang fantastis ini membuat Kejati Sumsel bergerak cepat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dengan tegas menyatakan, “Tersangka R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami tidak akan berhenti sampai ia berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Kejati Sumsel tidak bekerja sendirian. Mereka telah meminta bantuan Polda Sumsel untuk memburu R. “Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan R untuk segera melapor. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu,” tambah Vanny.
Jejak Korupsi di Dinas PMD Muba
Kasus ini bukanlah yang pertama di Dinas PMD Muba. Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yaitu MA, direktur IMSN, dan HF, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus yang sama, dengan total kerugian negara mencapai Rp27 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di desa-desa di Muba. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur komunikasi justru masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Jerat Hukum Menanti Tersangka R
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, R terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Namun, sebelum itu, ia harus terlebih dahulu ditemukan dan ditangkap.
Kejati Sumsel Berkomitmen Berantas Korupsi
Kejati Sumsel berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayahnya. Mereka tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk oknum PNS.
Vanny menegaskan, “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Penetapan R sebagai DPO menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu Kejati Sumsel menangkap R. Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.