Hukum

Operasi Pekat Musi 2025 Berhasil Ungkap 78 Kasus Kejahatan di Musi Rawas, 69 Tersangka Diamankan

Polres Musi Rawas Sikat Habis 3C, Premanisme, Narkoba, hingga Prostitusi dalam Operasi 16 Hari

Operasi Pekat Musi 2025 Berhasil Ungkap 78 Kasus Kejahatan di Musi Rawas, 69 Tersangka Diamankan
Operasi Pekat Musi 2025 Berhasil Ungkap 78 Kasus Kejahatan di Musi Rawas, 69 Tersangka Diamankan. Foto: dok. Detikcom

MUSI RAWAS, NUSALY.COMKepolisian Resor (Polres) Musi Rawas, Sumatera Selatan, menunjukkan kinerja yang signifikan dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar selama 16 hari, dari tanggal 19 Februari hingga 6 Maret 2025, sebanyak 78 kasus kejahatan berhasil diungkap dan 69 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Supriadi, mengungkapkan bahwa dari 78 kasus yang berhasil diselesaikan, 49 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Polres Musi Rawas. Sementara itu, 29 kasus lainnya merupakan kasus non-TO yang juga berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

“Dari hasil operasi yang kami laksanakan selama 16 hari ini, terhitung mulai tanggal 19 Februari hingga 6 Maret 2025, alhamdulillah kami berhasil mengungkap sebanyak 78 kasus kejahatan. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sebanyak 69 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut,” kata AKBP Andi Supriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).

Kapolres Andi Supriadi menjelaskan bahwa sasaran utama dari Operasi Pekat Musi 2025 ini adalah memberantas berbagai “penyakit masyarakat” yang kerap menjadi sumber keresahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Sasaran operasi tersebut meliputi kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor yang merupakan singkatan dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor), premanisme, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, perjudian, peredaran minuman keras (miras) ilegal, kejahatan jalanan, kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) ilegal, serta aktivitas di tempat-tempat hiburan malam yang melanggar hukum.

“Operasi ini kami gelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kami menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan warga,” ujar AKBP Andi.

Lebih lanjut, Kapolres Andi Supriadi menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya juga mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di jalanan serta kasus pelanggaran terkait minuman keras. Namun, karena ancaman hukuman untuk kasus-kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk penahanan (di bawah 5 tahun), maka para pelaku tersebut tidak termasuk dalam jumlah tersangka yang ditampilkan secara publik.

“Ada juga yang kami amankan karena terlibat pungli di jalan serta kasus miras. Namun, sesuai dengan ketentuan hukum, mereka tidak bisa kami lakukan penahanan. Jadi, yang kami tampilkan saat ini adalah 65 tersangka yang memang bisa kami lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ungkapnya.

Rincian Pengungkapan Kasus: Narkoba hingga Premanisme

Secara lebih rinci, Kapolres Andi Supriadi memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus berdasarkan jenis kejahatan selama Operasi Pekat Musi 2025. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus. Salah satu keberhasilan yang menonjol adalah penggerebekan sebuah sarang narkoba di Desa Tanah Periuk, di mana petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Y yang berstatus sebagai penjual narkoba.

“Untuk kasus narkoba, kami berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus. Salah satunya adalah penggerebekan sarang narkoba di Desa Tanah Periuk, di mana kami mengamankan seorang pengedar narkoba,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus. Dari jumlah tersebut, 8 kasus di antaranya sudah memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Untuk kasus miras, kami berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus. Sebanyak 8 kasus di antaranya sudah inkrah dan para pelakunya rata-rata sudah menjalani sidang di pengadilan dengan hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, hingga 7 hari. Sisanya masih dalam proses lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, Operasi Pekat Musi 2025 juga berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan lainnya, termasuk 5 kasus perjudian, 5 kasus prostitusi, 18 kasus kejahatan jalanan (seperti pencurian dan jambret), serta 30 kasus premanisme yang seringkali meresahkan masyarakat dengan tindakan pemalakan atau intimidasi.

“Kami juga berhasil mengungkap 5 kasus judi, 5 kasus prostitusi, 18 kasus kejahatan jalanan, dan 30 kasus premanisme,” rinci Kapolres Andi Supriadi.

Peningkatan Ungkap Kasus Dibanding Tahun Sebelumnya

Kapolres Musi Rawas juga menyampaikan perbandingan hasil Operasi Pekat Musi 2025 dengan operasi serupa yang dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan data yang ada, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap pada tahun 2025.

“Dalam Operasi Pekat Musi tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 78 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 69 orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana kami berhasil mengungkap 65 kasus dengan jumlah tersangka 65 orang, maka terjadi peningkatan baik dari segi jumlah kasus maupun tersangka,” beber AKBP Andi.

Lebih lanjut, Kapolres menyoroti adanya pengungkapan kasus prostitusi pada tahun 2025, yang tidak ditemukan pada operasi serupa di tahun sebelumnya. “Selain itu, yang menarik adalah pada tahun 2025 ini kami berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus prostitusi, sedangkan pada tahun 2024 kasus ini nihil,” tuturnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan upaya penegakan hukum terhadap praktik prostitusi di wilayah Musi Rawas.

Keberhasilan Polres Musi Rawas dalam Operasi Pekat Musi 2025 ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik kejahatan atau aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (novri)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version