Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Pesta Narkoba Berujung Bui: Empat Pengedar, Termasuk Oknum TNI, Digerebek Saat ‘Happy’ di Lahat

×

Pesta Narkoba Berujung Bui: Empat Pengedar, Termasuk Oknum TNI, Digerebek Saat ‘Happy’ di Lahat

Sebarkan artikel ini

Jaringan pengedar sabu di Lahat digulung Satres Narkoba Polres Lahat dalam penggerebekan dramatis di sebuah rumah. Empat tersangka, termasuk seorang oknum anggota TNI, kedapatan sedang berpesta narkoba dengan musik keras. Barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi disita, mengungkap seriusnya ancaman narkoba yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Pesta Narkoba Berujung Bui: Empat Pengedar, Termasuk Oknum TNI, Digerebek Saat 'Happy' di Lahat
Pesta Narkoba Berujung Bui: Empat Pengedar, Termasuk Oknum TNI, Digerebek Saat 'Happy' di Lahat. Foto: Ilustrasi

LAHAT, NUSALY – Aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Lahat kembali terendus, kali ini dengan cara yang mencengangkan. Empat individu yang diduga merupakan pengedar sabu digulung oleh anggota Satres Narkoba Polres Lahat dalam sebuah penggerebekan yang dramatis, Rabu, 30 Juli 2025. Yang mengejutkan, salah satu yang turut diamankan adalah oknum anggota TNI, memperlihatkan betapa seriusnya penetrasi jaringan narkoba hingga ke instansi negara.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di komplek Griya Jalan Baru Permai, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat. Saat penggerebekan dilakukan menjelang maghrib, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut sedang asyik berpesta narkoba dengan musik keras dari sound system, dalam kondisi yang digambarkan sebagai “sedang happy.”

Dari lima orang di lokasi, empat di antaranya adalah warga sipil, yakni Redy Susandy (29), Berry Permana, SE (32), M Sulaiman (25), dan Hidayat, SE (29), semuanya warga Lahat. Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial ES, kemudian diketahui merupakan oknum anggota TNI. Kasus oknum TNI ini, sesuai prosedur, telah diserahkan dan ditangani oleh Den POM.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, SH MH, didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, SH, Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi, SH, beserta anggota Satres Narkoba lainnya.

Sabu Puluhan Gram, Ekstasi, dan Jejak Jaringan Terungkap

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sederet barang bukti yang menunjukkan skala peredaran narkoba yang signifikan. Dari tersangka Redy Susandy, ditemukan 1 paket besar sabu dengan brutto 67,13 gram, 3 paket sedang sabu (brutto 2,58 gram), dan 1 paket kecil sabu (brutto 0,19 gram). Total sabu yang disita dari Redy Susandy saja mencapai 70,9 gram.

Baca juga  Upacara Kenaikan Pangkat Polres Lahat, Momentum Peningkatan Profesionalisme di Tahun Politik

Selain itu, 1 paket kecil sabu (brutto 0,22 gram) disita dari M Sulaiman. Petugas juga menemukan 1 butir pecahan pil warna coklat yang diduga ekstasi (brutto 0,35 gram), 3 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 3 bal plastik klip transparan, dan 1 bungkus plastik warna kuning berlogo Harimau bertuliskan “SK.77”. Barang bukti lain yang disita meliputi 1 tas selempang oranye dan 1 unit iPhone 15 putih.

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, temuan sabu tersebar di beberapa lokasi di dalam rumah. Di kamar Redy Susandy ditemukan paket besar sabu, timbangan digital, dan plastik klip. Di kamar Berry Permana, ditemukan bungkus plastik berlogo harimau yang diduga berkaitan dengan distribusi narkoba, serta timbangan digital lainnya di lantai 2 rumah.

Keberadaan oknum anggota TNI, Sertu ES, di lokasi saat penggerebekan semakin memperdalam kekhawatiran akan merambahnya bahaya narkotika ke berbagai lini. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, Sertu ES segera dikoordinasikan dengan Dansubdenpom Lahat untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum militer.

Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Penegakan Hukum

Empat tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar.

Pihak Polres Lahat menyatakan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, terkait oknum TNI, Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, saat dikonfirmasi, mengatakan belum menerima kabar detail tersebut dan menyarankan untuk langsung berkoordinasi dengan kesatuan yang bersangkutan agar berita dapat tuntas.

Baca juga  Tiga dari Delapan Tahanan Kabur dari Polres Lahat Berhasil Ditangkap Kembali

Penangkapan ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat Lahat, bahwa bahaya narkotika mengintai di lingkungan terdekat, bahkan mampu menjerat berbagai kalangan. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini. (ags)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.