Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Hukum

PN Palembang Lakukan Konstatering terhadap Lahan dengan Objek Berbeda di Sertifikat

×

PN Palembang Lakukan Konstatering terhadap Lahan dengan Objek Berbeda di Sertifikat

Share this article

PALEMBANG, Nusaly.com – Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah melakukan konfirmasi lapangan terhadap Objek Tanah (Konstatering) milik Hermanto Hidayat, yang memiliki nomor GS 117 tahun 1980.

Meskipun lokasi yang seharusnya dikonfirmasi adalah Desa Talang Kelapa, PN Palembang malah melakukan proses tersebut di wilayah Desa Talang Betutu, yang kini berubah menjadi Kelurahan Talang Betutu.

sidomuncul

Proses Konstatering tetap diteruskan meskipun ada kesalahan lokasi. Pada hari Senin (21/8/2023), acara konfirmasi dihadiri oleh pihak PN Palembang, penggugat, tergugat, serta pihak terkait lainnya, termasuk Lurah Talang Betutu, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Tergugat Edi Suryanto, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Fikri SH, menjelaskan bahwa konfirmasi Konstatering yang dilakukan hari itu pada dasarnya dikarenakan kesalahan lokasi.

Ini didasarkan pada Sertifikat Hermanto dengan Nomor 1899 GS 117 tahun 1980, yang menunjukkan objek tanah seharusnya berlokasi di Kelurahan Talang Kelapa.

Namun, objek tanah yang menjadi klaim klien mereka sebenarnya berada di Desa Talang Betutu dan saat ini menjadi bagian dari Kelurahan Talang Betutu. Terdapat perbedaan yang signifikan dalam lokasi berdasarkan sertifikat.

“Keberatan kami muncul akibat perbedaan ini. Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, dan Kepala ATR/BPN kota Palembang,” ungkap Fikri.

“Permohonan kami mencakup permintaan terkait Floating Tapal Batas, Float Bidang, pengukuran ulang, serta pemetaan objek yang adil sesuai sertifikat. Kami mempertanyakan lokasi objek pada sertifikat penggugat karena perbedaan ini,” sambung Fikri.

Situasi semakin rumit akibat perubahan administratif dari Desa Talang Betutu menjadi Kelurahan Talang Betutu. Meskipun demikian, mereka tetap menunggu langkah dari pihak BPN dan Pengadilan Negeri Palembang, dan berharap pihak ATR/BPN RI juga ikut terlibat dalam mengawal proses ini.

“Intinya, lokasi objek telah keliru, walaupun dalam Posita didasarkan pada argumen penggugat yang menyebut objek berada di Talang Kelapa. Ini merupakan anomali. Saat kami menggunakan aplikasi Sentuh Tanah, posisi objek pada sertifikat 1899 GS 117 ternyata berbeda jauh. Kami mempertanyakan apakah BPN seharusnya lebih memahami di mana sebenarnya posisi sertifikat 1899 atas nama Hermanto Hidayat,” terangnya.

Meskipun penggugat telah menang dalam putusan Pengadilan Negeri, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, fokus tetap pada lokasi objek sesuai sertifikat. Karena itu, isu ini akan dibawa ke tingkat nasional dengan membawanya ke Jakarta.

“Jika lokasi objek tidak sesuai dengan sertifikat, kami meminta Menteri ATR/BPN RI untuk ikut campur. Jika ada tindakan yang kurang tepat dari oknum di pihak BPN, kami meminta agar tindakan tersebut diusut. Kami juga mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri terkait untuk serius menangani masalah ini, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pengambilan tanah masyarakat,” tambahnya.

Mereka akan menanti hasil dari proses konfirmasi ini dan mengawasi perkembangan di Pengadilan. Meskipun permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan Palembang saja, akan tetapi akan dibawa hingga ke Jakarta. Ini didasarkan pada perbedaan lokasi yang signifikan antara objek yang terlihat melalui aplikasi Sentuh Tanah dan klaim sertifikat 1899 yang menyatakan luas tanah 7 Hektare.

“Keadilan di Republik ini terkadang sulit dicapai tanpa dimensi viral. Oleh karena itu, harus ada dimensi viral terlebih dahulu di media sosial. Tanpa menjadi viral, maka tidak akan ada keadilan. Oleh karena itu, permasalahan ini harus diangkat menjadi viral agar masyarakat di Kelurahan Talang Betutu bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya saat mengakhiri wawancara.