Hukum

Polda Sumsel Sita Aset Rp 13 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal di Muara Enim

17
×

Polda Sumsel Sita Aset Rp 13 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal di Muara Enim

Share this article
Polda Sumsel Sita Aset Rp 13 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal di Muara Enim
Polda Sumsel Sita Aset Rp 13 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal di Muara Enim. Foto: Dok. Rio Roma Dhoni/detikcom.

Palembang, NUSALY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Polisi telah menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp 13 miliar dari tersangka berinisial BC.

Sebelumnya, BC telah ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10/2024) dini hari. Ia diduga telah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal sejak tahun 2019 di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Helpdesk-KPU OKI

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja.

Penyelidikan dan Penyitaan Aset

“Atas peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan oleh Penyelidik yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat Laporan Polisi Model A,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto.

Setelah menangkap BC, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan aset yang dimiliki oleh tersangka. Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan penambangan ilegal sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024.

“Iya penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp 13 miliar,” ujarnya.

Daftar Aset yang Disita

Berikut adalah daftar aset yang disita oleh polisi dari tersangka BC:

Aset Tidak Bergerak:

  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai di Kabupaten Muara Enim
  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim
  • 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim
  • 1 unit rumah dua lantai tipe Dorado Perumahan Grand Resort Kota Palembang

Aset Bergerak:

  • 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam
  • 1 unit mobil Mercedes-Benz warna hitam
  • 1 unit mobil Porsche warna putih
  • 1 unit mobil Honda HR-V warna hitam
  • 1 unit sepeda motor VMC warna krem
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah
  • 1 unit sepeda motor Yamaha R1 warna putih hitam
  • 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25 warna merah
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio warna biru
  • 1 unit sepeda motor Ducati warna merah hitam
  • 1 unit sepeda motor Yamaha 125ZR warna kuning
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru
  • 2 unit sepeda merk Camp dan Polygon
  • 1 unit sepeda listrik United warna silver hitam
  • 1 unit TV Toshiba 65 inci
  • 1 set PlayStation 5 warna putih

Sepeda Motor untuk Adik yang Berprofesi sebagai Atlet Balap

Menurut keterangan BC, sejumlah sepeda motor yang diamankan digunakan oleh adiknya yang berprofesi sebagai atlet balap di Sentul. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pencarian terkait aset lain milik BC yang diduga berasal dari kegiatan ilegal mining.

Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun

Akibat perbuatannya, BC dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  

Modus Pencucian Uang dalam Kasus Tambang Ilegal

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Dalam kasus tambang ilegal, modus pencucian uang yang sering dilakukan antara lain:

  • Memindahkan uang hasil tambang ilegal ke rekening berbeda atas nama diri sendiri, keluarga, atau orang lain.
  • Membeli aset dengan menggunakan uang hasil tambang ilegal, seperti properti, kendaraan, atau investasi lainnya.
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang dibeli dari hasil tambang ilegal.

Pentingnya Mencegah TPPU Hasil Tambang Ilegal

Pencucian uang hasil tambang ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kejahatan ini dapat menghambat pembangunan ekonomi, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.

Oleh karena itu, pencegahan TPPU hasil tambang ilegal perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak terkait. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
  • Memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU.
  • Meningkatkan kerjasama antar lembaga dalam penanganan TPPU.
  • Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPU.

Kasus pencucian uang hasil tambang ilegal di Muara Enim ini menunjukkan bahwa kejahatan pencucian uang dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Kerjasama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan pertambangan ilegal demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang baik dan perekonomian negara yang sehat. (desta/InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.