Hukum

Polres Muratara Tetapkan Eks Kades Suka Menang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 744 Juta

Polres Muratara Tetapkan Eks Kades Suka Menang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 744 Juta
Polres Muratara tetapkan mantan Kades Suka Menang sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan ADD 2019-2021. Audit BPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp 744 juta. Focus Keyword: Korupsi Dana Desa Muratara. Foto: Dok. Polres Muratara

MUSI RAWAS UTARA, NUSALYKepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan korupsi di tingkat desa dengan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode anggaran 2019 hingga 2021.

Status tersangka ini secara resmi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025, yang juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Audit BPK Mengunci Kerugian Negara

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang solid dan terukur, terutama hasil audit dari lembaga pemeriksa negara. Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menegaskan bahwa proses ini merupakan wujud nyata komitmen Polres dalam menjaga integritas dana pembangunan masyarakat.

“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ujar Kapolres Rendy, seraya mengumumkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp 744.078.479. Angka ini mengunci penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Dua Modus Utama Menggerus Dana Pembangunan

Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan dua modus utama penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka. Modus operandi ini memperlihatkan adanya kelalaian sekaligus kesengajaan dalam menggerus anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan aparatur desa.

Modus pertama adalah Pertanggungjawaban Fiktif dan Mark-up Fisik. Tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang nilainya jauh melebihi realisasi sebenarnya, menimbulkan kerugian mencapai Rp 556.372.619. Modus kedua adalah Penahanan Hak Aparatur Desa. Tersangka tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan kerugian finansial mencapai Rp 187.705.860.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version