PALEMBANG, NUSALY – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Alex Rachman, staf pribadi Deliar Marzoeki, harus ditunda secara mendadak pada Senin (7/7/2025) pagi. Agenda krusial yang dinanti publik ini molor lantaran salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Penundaan ini menjadi sorotan dalam pengusutan kasus korupsi terkait perizinan di sektor keselamatan kerja.
Hakim Anggota Ardian Angga SH MH mengumumkan penundaan tersebut di awal persidangan. “Putusan pidana sudah selesai dan siap dibacakan. Namun karena salah satu hakim anggota tidak bisa hadir karena urusan mendesak, maka pembacaan putusan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025,” ungkap Ardian. Keputusan ini memaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang dan tim penasihat hukum terdakwa untuk kembali hadir esok hari.
Meskipun ditunda, atmosfer ruang sidang tetap tegang. Putusan ini sangat dinantikan sebagai babak penting dalam skandal korupsi yang telah menyeret nama-nama pejabat dan pihak swasta di Sumatera Selatan.
Jejaring Korupsi Perizinan K3: Dari Staf hingga Pejabat Disnaker
Terdakwa Alex Rachman didakwa oleh JPU atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi bersama atasannya, Deliar Marzoeki. Ia dinilai terbukti turut serta dalam proses suap menyangkut penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
JPU Syaran Djafizhan SH MH menjerat Alex dengan Pasal 12B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut Alex Rachman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Skandal ini tak hanya berhenti pada Alex dan Deliar. Kejaksaan Negeri Palembang juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang kini dalam proses persidangan pembuktian perkara. Mereka adalah Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kabid di Disnakertrans Sumsel, serta Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.
Dalam penyidikan, Firmansyah diduga kuat berperan sebagai fasilitator aliran dana suap untuk memperlancar proses perizinan dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ia juga disebut sebagai penghubung antara pelaku di internal Disnaker dan pihak swasta. Sementara itu, Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pemberi suap demi memperoleh rekomendasi teknis serta kelancaran penerbitan izin. Perusahaan tempat Harni bekerja, yang bergerak di bidang pembinaan PJK3, disebut-sebut rutin “membayar” demi kelangsungan usahanya di Sumsel.
Ujian Penegakan Hukum: Keselamatan Kerja Terancam Praktik Ilegal
Kasus korupsi perizinan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu krusial terkait keselamatan kerja, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketat. Namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri melalui jalur ilegal. Proses hukum yang tengah berjalan menjadi ujian nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan di Sumatera Selatan.
Kini, mata publik tertuju pada sidang lanjutan Selasa besok. Pertanyaan besar menggantung: apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU ataukah akan ada kejutan dalam putusan? Publik tentu berharap keadilan ditegakkan setegas-tegasnya dalam kasus ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.