Hukum

Sidang Korupsi Pokir Banyuasin: Terdakwa Wisnu Beberkan Aliran Fee Proyek ke Pejabat DPRD dan ULP

Terdakwa Wisnu Andrio Fatra mengaku menyetor ratusan juta rupiah kepada Kabag Humas DPRD Sumsel dan puluhan juta kepada pihak ULP Banyuasin terkait proyek Pokir senilai Rp3 miliar. Namun, pengakuan ini dibantah sebagian oleh terdakwa lain, Arie Martharedo.

Sidang Korupsi Pokir Banyuasin: Terdakwa Wisnu Beberkan Aliran Fee Proyek ke Pejabat DPRD dan ULP
Sidang Korupsi Pokir Banyuasin: Terdakwa Wisnu Beberkan Aliran Fee Proyek ke Pejabat DPRD dan ULP. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Tabir dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin mulai terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pada Rabu (30/7/2025) kemarin, terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio, seorang kontraktor pelaksana, secara blak-blakan membeberkan aliran fee proyek yang disalurkan kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan Sekretariat DPRD Sumsel dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., Wisnu Andrio Fatra, yang merupakan Wakil Direktur CV HK, mengaku telah memberikan fee kepada Arie Martharedo, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel. “Fee untuk Arie saya transfer melalui Evan, teman saya. Ada dua kali transfer, masing-masing Rp398.800.000 ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp208 juta ke rekening BCA atas nama Arie Martharedo,” ujar Wisnu, merinci nominal dan cara transfer dana.

Tidak hanya itu, Wisnu juga mengakui memberikan fee secara tunai kepada pihak ULP Banyuasin. “Fee sebesar Rp80 juta diserahkan melalui Diki dari ULP di Grand Duta Syariah Palembang, setelah sebelumnya saya bertemu dengan Yulinda dari ULP Banyuasin,” ungkapnya.

Proyek Pokir Anggota DPRD Sumsel Anita Senilai Rp3 Miliar

Fee yang disebutkan Wisnu ini, menurut pengakuannya, berkaitan dengan empat proyek Pokir milik anggota DPRD Sumsel Anita Noeringhati. Total pagu anggaran keempat proyek tersebut mencapai Rp3 miliar, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2023.

Empat proyek yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, meliputi: pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01, pengecoran jalan di RT 01 RW 01, pengecoran jalan di RT 09 dan RT 11 RW 03, serta pembuatan saluran drainase di RT 09 dan RT 11 RW 03.

Meskipun menjabat sebagai wakil direktur, Wisnu mengaku tidak memiliki perusahaan sendiri dan terpaksa menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut. Ia juga mengakui bahwa di lapangan, temannya, Evan, yang melakukan pengawasan proyek, dan pembangunan kantor lurah, salah satu dari empat proyek, memang belum selesai.

Bantahan Arie Martharedo dan Keterangan soal Apriansyah

Dalam kesaksiannya, Wisnu juga menyebutkan fakta menarik bahwa tidak ada fee yang diberikan kepada terdakwa lainnya, yakni Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin. “Pak Apriansyah tidak pernah meminta fee. Hanya saja ketika saya mengurus pencairan, beliau sampaikan tidak bisa karena pembangunan kantor lurah belum selesai. Katanya, karena dananya dari Bangub, maka harus selesai semua proyek baru bisa dicairkan,” tambah Wisnu, menjelaskan alasan penundaan pencairan dana oleh Apriansyah.

Namun, pengakuan Wisnu ini sebagian dibantah oleh terdakwa Arie Martharedo, yang dalam kesempatan yang sama turut dipertemukan untuk saling bersaksi. Arie hanya mengakui adanya transfer sebesar Rp398,8 juta ke rekening Bank Sumsel Babel miliknya. Ia dengan tegas membantah menerima dana Rp208 juta di rekening BCA. “Uang di rekening BCA itu milik pribadi saya, bukan dari Wisnu,” ucap Arie dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Arie Martharedo menyatakan bahwa uang yang terkait dengan perkara ini, yang diterimanya, telah ia kembalikan ke negara. “Tapi untuk yang Rp398 juta memang benar saya terima dan terkait perkara ini, saya sudah mengembalikan sekitar Rp630 juta lebih ke negara,” pungkas Arie, mengklaim pengembalian dana yang bahkan melebihi jumlah yang diakuinya diterima dari Wisnu.

Sidang yang mempertemukan ketiga terdakwa untuk saling bersaksi dan menjalani pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus yang melibatkan aliran dana besar dari proyek aspirasi dewan yang seharusnya berpihak pada masyarakat. Proses hukum masih berlanjut, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yang direncanakan bakal dibacakan pada sidang Rabu pekan depan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version