Site icon Nusaly

PKN Raih Kursi di DPRD Sumsel, Lucianty Ungkap Kemenangan Usai Putusan MK

PKN Raih Kursi di DPRD Sumsel, Lucianty Ungkap Kemenangan Usai Putusan MK

PKN Raih Kursi di DPRD Sumsel, Lucianty Ungkap Kemenangan Usai Putusan MK

Palembang, Nusaly.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait perkara 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi termohon dengan pihak terkait termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Karya Nusantara (PKN).

Dalam amar putusannya, MK menolak semua eksepsi yang diajukan oleh para pihak terkait dan menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima. Perkara ini berkaitan dengan perolehan suara, terutama dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 9.

Dengan ditolaknya putusan tersebut, maka Caleg DPRD Sumsel dari PKN, Lucianty, berhak untuk menduduki kursi di DPRD Sumsel.

“Alhamdulillah. Kita sudah berusaha menjelaskan dengan menggunakan beberapa alat bukti dan lampiran yang diperlukan dalam persidangan. Hakim MK telah mempelajari materi tersebut dan kemudian mengambil keputusan yang, alhamdulillah, mengkonfirmasi posisi kita sebagai Anggota DPRD Sumsel yang terpilih,” ungkap Lucianty saat dikonfirmasi mengenai putusan MK pada Rabu (22/5/2024).

Lucianty menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan harapan mereka. Mereka telah mempersiapkan alat bukti tersebut secara matang.

“Dengan putusan ini, PKN berhasil memperoleh satu kursi di DPRD Sumsel. Tidak ada masalah atau perselisihan di DPRD Muba dan OKU. Perselisihan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya terjadi di DPRD Sumsel. Di DPRD Muba, kami memperoleh empat kursi, sementara di OKU kami memperoleh satu kursi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini mereka tinggal menunggu keputusan dari KPU mengenai siapa saja yang akan menjadi 75 Anggota DPRD Sumsel.

“Karena putusan MK telah keluar, kami hanya perlu menunggu keputusan dari KPU mengenai identitas 75 Anggota DPRD Sumsel,” tambahnya.

Menurut Lucianty, prestasi PKN yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Sumsel pada pemilihan pertama mereka di Sumsel merupakan pencapaian yang luar biasa.

“Ini pertama kalinya PKN ikut dalam Pemilu di Sumsel, namun kami berhasil meraih kursi. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, alhamdulillah,” katanya.

Sementara itu, dalam konteks perkara ini, PKB mengklaim bahwa suara mereka lebih tinggi dibandingkan dengan PKN. PKB mencatatkan 31.832 suara, sementara PKN mencatatkan 31.728 suara, dengan selisih 104 suara. Namun, menurut pihak termohon, suara PKB adalah 31.832 suara dan PKN adalah 32.240 suara, dengan selisih 408 suara.

Pemohon menganggap bahwa PPK Keluang telah menambahkan perolehan suara untuk PKN. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara hasil D dan C pada pleno serta C hasil salinan.

Handoko, Anggota KPU Sumsel Divisi Teknik Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa secara total terdapat 16 perkara PHPU di Sumsel. Dalam pembacaan putusan, MK memutuskan untuk menghentikan 14 perkara dan hanya dua perkara yang akan dilanjutkan ke persidangan dengan pemeriksaan saksi pada 27-30 Mei 2024.

Putusan MK terkait perkara PHPU DPRD Sumsel telah menetapkan bahwa permohonan dari PKB tidak dapat diterima, sehingga Lucianty dari PKN berhak untuk menduduki kursi di DPRD Sumsel. Meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait perolehan suara antara PKB dan PKN, putusan MK menegaskan bahwa PKN berhasil meraih kursi di DPRD Sumsel, sebuah pencapaian yang luar biasa bagi partai yang baru pertama kali ikut dalam pemilihan di Sumsel. Semua pihak kini menantikan keputusan resmi dari KPU mengenai identitas Anggota DPRD Sumsel selanjutnya. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version