Palembang, NUSALY.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. Agenda sidang kali ini berfokus pada pendalaman proses pencairan anggaran dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp25 miliar yang diduga tanpa pembahasan di DPRD Provinsi Sumsel.
Hakim Cecar Saksi Terkait Pencairan Anggaran
Salah satu hakim anggota, Khoiri Ahmad SH MH, melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi Agung Rahmadi terkait proses pencairan dana hibah tersebut. Agung menjelaskan bahwa total dana hibah yang dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel mencapai Rp37,5 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp12,5 miliar, sementara tahap kedua, yang menjadi sorotan, adalah adendum sebesar Rp25 miliar.
Agung mengungkapkan bahwa dirinya diundang oleh DPRD Sumsel untuk menghadiri pemaparan dana hibah tahap pertama sebesar Rp12,5 miliar. Namun, dalam pemaparan tersebut, baru disebutkan adanya anggaran tambahan sebesar Rp25 miliar untuk kegiatan KONI Sumsel.
Dugaan Pencairan Tanpa Persetujuan DPRD
Hakim Khoiri Ahmad SH MH menunjukkan rasa penasarannya terhadap keterangan saksi Agung Rahmadi. Ia menduga bahwa pencairan tahap kedua yang nilainya lebih besar tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sumsel. Hakim Khoiri juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai saksi dalam persidangan.
JPU Kejati Sumsel, Iskandar SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Herman Deru untuk hadir sebagai saksi. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran Herman Deru karena kasus ini menyangkut nasib seseorang dan diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas terkait adendum tersebut.
Keterangan Saksi Lainnya
Selain Agung Rahmadi, sidang juga menghadirkan saksi lain, yaitu Syahrial Oesman. Syahrial, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumsel saat menjabat Gubernur Sumsel pada tahun 2003, memberikan keterangan terkait dana deposito sebesar Rp1 miliar.
Syahrial menjelaskan bahwa dana deposito tersebut dikumpulkan dari pihak ketiga untuk persiapan Sumsel sebagai tuan rumah PON. Dana tersebut disimpan atas nama KONI Sumsel sejak 29 November 2003 dalam bentuk deposito berjangka.
Ketika Syahrial tidak lagi menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel maupun Gubernur Sumsel, pada tahun 2021 dana deposito tersebut dicek namun belum dicairkan dan diserahterimakan kepada pengurus KONI Sumsel yang baru. Selama tidak menjabat, bunga dari deposito tersebut digunakan untuk operasional KONI Sumsel, seperti gaji, listrik, dan keperluan lainnya.
Dakwaan Terhadap Mantan Ketum KONI Sumsel
Sebelumnya, terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel masih terus bergulir. Hakim masih mendalami proses pencairan anggaran Rp25 miliar yang diduga tanpa persetujuan DPRD Sumsel. Kehadiran mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan olahraga. Publik menantikan keputusan akhir dari pengadilan untuk memberikan keadilan dan memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan olahraga di Sumatera Selatan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.