Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Mesuji Raya OKI, Tujuh Saksi Akan Dihadirkan

×

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Mesuji Raya OKI, Tujuh Saksi Akan Dihadirkan

Share this article
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Mesuji Raya OKI, Tujuh Saksi Akan Dihadirkan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Mesuji Raya OKI, Tujuh Saksi Akan Dihadirkan. Foto: sumeks.co

Kayuagung, Nusaly.comSidang lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

“Sidang untuk perkara pembunuhan dengan dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), akan digelar kembali besok,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

KPU OKI

Purnomo menjelaskan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan menghadirkan tujuh orang saksi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, H Agus Toni, dibacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia saat melintas di TKP dengan mengendarai mobil pikap Toyota Hilux single cabin warna hitam.

Korban diketahui membawa bahan material bangunan yang hendak diantarkan ke pembeli. Saat berada di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, korban dihadang oleh para pelaku dan dibacok hingga meninggal dunia.

Motif Sakit Hati Karena Hutang

Berdasarkan keterangan dalam persidangan sebelumnya, motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban. Tersangka Alim memiliki hutang kepada korban sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk membangun rumah.

Tersangka Alim kemudian mengajak tersangka Puguh untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Rencana tersebut dieksekusi pada 2 Juli 2024 saat korban hendak mengantarkan material bangunan.

Ancaman Hukuman Mati

Pada sidang perdana yang digelar Selasa, 21 Oktober 2024, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 55, Pasal 338 KUHP jo 55, Pasal 339 jo 55 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kekerasan dan Motif Ekonomi dalam Kasus Kriminal

Kasus pembunuhan di Mesuji Raya ini menunjukkan masih tingginya angka kekerasan dengan motif ekonomi di Indonesia. Faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian, perampokan, hingga pembunuhan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kejahatan dengan motif ekonomi. Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menyelesaikan permasalahan hutang piutang secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Mesuji Raya, OKI, akan digelar di PN Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kasus ini diduga dilatarbelakangi oleh motif sakit hati karena hutang piutang. Kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan permasalahan hutang piutang secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI