Banner Sumsel HUT RI 80

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80
Hukum

Skandal Pokir DPRD OKU, Peran Kepala BPKAD Setiawan Ditelisik Jaksa KPK

×

Skandal Pokir DPRD OKU, Peran Kepala BPKAD Setiawan Ditelisik Jaksa KPK

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang kasus korupsi proyek Pokir OKU senilai Rp45 miliar, Jaksa KPK menyoroti peran Kepala BPKAD Setiawan yang diduga ikut mendorong pengesahan anggaran, di tengah kesaksian terbelahnya DPRD.

Skandal Pokir DPRD OKU, Peran Kepala BPKAD Setiawan Ditelisik Jaksa KPK
Skandal Pokir DPRD OKU, Peran Kepala BPKAD Setiawan Ditelisik Jaksa KPK. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU yang menjerat empat terdakwa kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI secara khusus menyoroti peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, yang diduga turut “ngotot” mendorong agar rapat pembahasan anggaran mencapai kuorum.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kadis PUPR OKU Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Yuliansyah, dan Fahruddin. Sidang hari itu mengagendakan pemeriksaan enam saksi, termasuk mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono.

Peran di Luar Jalur Kedinasan dan Dinamika Politik

Saksi Rudi Hartono mengaku pernah dipanggil oleh Setiawan ke salah satu hotel di Baturaja, agar anggota DPRD bisa hadir penuh dalam rapat dan kuorum tercapai. “Tiba-tiba saya dihubungi untuk hadir, dan ketika sampai di lokasi, sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah bersama Pak Setiawan,” ungkap Rudi dalam sidang, seraya menegaskan ia tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan mengundangnya.

Kesaksian lain datang dari M Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU saat itu, yang menjelaskan bahwa dinamika politik menjelang Pilkada menjadi faktor utama lambatnya pengesahan RAPBD 2025. Menurutnya, DPRD terpecah ke dalam dua kubu besar, yakni Kubu Bertaji dan Kubu YPN YESS. Perpecahan inilah yang membuat rapat-rapat tidak kuorum hingga berimbas pada proyek Pokir senilai Rp45 miliar.

Skema Suap dan Uang Komitmen Proyek

Lebih jauh, jaksa mengungkap bahwa tiga terdakwa anggota DPRD bersama Nopriansyah diduga menerima suap total sebesar Rp3,7 miliar terkait pengesahan RAPBD 2025. Skema dugaan suap ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU yang dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkab, termasuk Setiawan.

Baca juga  Perkembangan Kasus Suap Proyek PUPR OKU: KPK Panggil Lima Anggota DPRD, Dalami Aliran Fee Miliaran Rupiah

Dalam forum tersebut, DPRD mengusulkan agar dana Pokir Rp45 miliar dimasukkan ke RAPBD, namun usulan itu ditolak oleh Pj Bupati. Sebagai gantinya, mencuat wacana “uang komitmen” dari pihak rekanan proyek. Nopriansyah kemudian diduga menghubungi pihak swasta, dan disepakati adanya fee proyek PUPR yang akan disalurkan sebagai “uang terima kasih”.

Jaksa KPK menegaskan, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai fakta persidangan, termasuk peran Setiawan yang diduga melampaui kewenangannya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.