Hukum

Terbongkar: Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rugikan Negara Rp589 Juta, Modus SPJ Fiktif

×

Terbongkar: Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rugikan Negara Rp589 Juta, Modus SPJ Fiktif

Sebarkan artikel ini

Kejari Ogan Komering Ulu Timur menetapkan Sekretaris dan Staf PMI sebagai tersangka. Keduanya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, merugikan negara Rp589 juta.

Terbongkar: Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rugikan Negara Rp589 Juta, Modus SPJ Fiktif
Foto: Ilustrasi, generate by AI

PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018 hingga 2023. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Kedua tersangka tersebut diidentifikasi berinisial DD, yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023 dan sekaligus penerima hibah, serta AC, yang merupakan Staf sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur pada periode yang sama.

Modus Kejahatan Fiktif dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa proses penyidikan intensif telah berlangsung selama tujuh bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 25 Maret 2025. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah, termasuk 81 keterangan saksi, keterangan ahli, 30 dokumen surat, dan 129 barang bukti sitaan.

“DD sebagai Sekretaris PMI sekaligus penerima hibah, diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah,” kata Vanny kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

DD juga disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melakukan verifikasi, serta menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan sementara pengurus PMI. Peran ini menggarisbawahi kegagalan fungsi pengawasan di tingkat pimpinan.

Sementara itu, peran tersangka AC menunjukkan modus kejahatan yang terstruktur. AC diduga berperan aktif menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan cara memanipulasi nota dan membuat dokumen palsu.

“AC juga membuat stempel toko milik keluarganya untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban palsu serta meminta nota kosong dari sejumlah toko dan rumah makan guna menyamarkan penggunaan dana hibah,” ungkapnya.

Baca juga  Hujan Petir Mengancam OKU Timur, BMKG Sumsel Imbau Warga Waspada

Berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 03/LHA/L.6/H.IV.I/09/2025, tindakan sistematis oleh para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp589.581.436.

Jeratan Hukum dan Langkah Penahanan

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Jeratan pasal ini menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan. Selama proses penyidikan, kedua tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pemeriksaan kesehatan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.