MUSI BANYUASIN, NUSALY – Pria bernama Siswandi, yang aksinya memaksa seorang dokter di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, untuk membuka maskernya sempat viral, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Polda Sumsel, dengan penahanan yang telah dilakukan sejak Senin (25/8) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan bahwa Polres Muba telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta alat bukti yang cukup terhadap terlapor, kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Nandang saat dijumpai di Mapolda Sumsel, Rabu (27/8).
Dua Lapisan Penahanan, Tiga Pasal Pidana
Langkah penahanan ini didukung oleh keterangan tujuh saksi yang telah diperiksa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku. Kombes Nandang merinci, Siswandi dijerat dengan tiga pasal pidana sekaligus:
- Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 336 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
- Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman.
“Pasal yang diterapkan oleh Polres Musi Banyuasin yakni Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1 dan Pasal 335, semuanya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahaean, juga telah mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, meskipun ia masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku. Namun, kini status kasus tersebut telah diperkuat oleh pernyataan resmi dari Polda Sumsel. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.