Hukum

Oknum Polisi Diberhentikan, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel

Bripka Agus Kurniawan Direkomendasikan PTDH, Terbukti Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Oknum Polisi Diberhentikan, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel
Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan secara resmi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Agus Kurniawan, seorang anggota polisi aktif yang terlibat kasus penipuan. Keputusan ini diambil setelah Agus divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Korban penipuan, Jhonson Lumban Tobing, melalui kuasa hukumnya, Erwin Simanjuntak S.H., M.H., menyambut baik keputusan ini. “Kami mengapresiasi langkah Komisi Kode Etik Profesi Polda Sumsel yang telah mengeluarkan rekomendasi PTDH. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Erwin, Rabu (3/9/2025).

Menurut Erwin, langkah tegas ini membuktikan keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Kronologi Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Agustus 2019 ketika Bripka Agus Kurniawan bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing. Saat itu, Agus meminta pinjaman uang sebesar Rp390 juta dengan dalih untuk proyek pengeboran minyak.

Sebagai jaminan, Agus menjaminkan sertifikat rumahnya. Keduanya sepakat dan membuat akta perjanjian serta akta pengikatan jual beli. Namun, setelah tiga bulan, Agus tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Kecurigaan muncul ketika Jhonson melakukan pengecekan sertifikat di BPN Palembang pada Juli 2020. Hasilnya, sertifikat asli rumah tersebut sudah diagunkan ke Bank BTN sejak tahun 2014.

Rupanya, sertifikat yang diberikan oleh Agus kepada korban adalah duplikasi yang didapatkannya dari dua orang lain, berinisial PR dan TW (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Akibat kejadian ini, Jhonson mengalami kerugian sebesar Rp390 juta.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version