JAKARTA, NUSALY.COM – Kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus mengungkap fakta-fakta menarik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (Nov), diduga langsung menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk berfoya-foya, termasuk membeli mobil Toyota Fortuner dan berbelanja keperluan Hari Raya Idul Fitri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/3/2025), membeberkan kronologi lengkap terkait penagihan fee proyek oleh anggota DPRD OKU kepada Nov, hingga akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang senilai Rp 2,6 miliar.
DPRD OKU Tagih Jatah Fee Proyek Jelang Lebaran
Menurut keterangan KPK, menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD OKU yang terdiri dari FJ (Ferlan Juliansyah/anggota Komisi III), MFR (M Fahrudin/Ketua Komisi III), dan UH (Umi Hartati/Ketua Komisi II DPRD OKU) aktif menagih jatah fee proyek kepada Nov selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
“Janji ini sudah sesuai komitmen yang dijanjikan Nov akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan antara anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR tersebut juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten OKU.
Pengusaha Urus Pencairan Uang Muka Proyek
Menindaklanjuti tagihan tersebut, pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2025, pengusaha MFZ (M Fauzi alias Pablo) bergerak cepat untuk mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek yang telah disepakati.
“Tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah. Karena ada permasalahan cash flow yang memprioritaskan pembayaran THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah, maka ada keterbatasan uang. Namun, akhirnya uang muka tetap bisa dicairkan,” beber Setyo Budiyanto.
Penyerahan Uang Rp 2,2 Miliar dan Rp 1,5 Miliar ke Kepala Dinas PUPR
Pada tanggal 13 Maret 2025 itu juga, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nov, yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek. “Uang itu dititipkan Nov pada A, seorang PNS pada Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) OKU. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek,” ungkap Ketua KPK.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa sebelumnya, di awal Maret 2025, pengusaha atau pihak swasta lain yang juga akan mendapatkan proyek, yaitu ASS (Ahmad Sugeng Santoso), telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nov di kediamannya.
Kepala Dinas PUPR Langsung Beli Fortuner dan Belanja Lebaran
Fakta yang cukup mengejutkan terungkap bahwa uang Rp 1,5 miliar yang telah diserahkan oleh ASS di awal Maret tersebut diduga telah digunakan oleh Nov untuk kepentingan pribadinya. “Jadi uang Rp 1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal itu sudah digunakan untuk kepentingan Nov, sebagian masih ada, dan sebagian lagi untuk pembelian mobil Fortuner,” kata Ketua KPK. Selain itu, diduga sebagian uang tersebut juga digunakan oleh Nov untuk berbelanja keperluan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
KPK Sita Rp 2,6 Miliar dan Amankan Mobil Fortuner
Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB. Tim KPK mendatangi rumah Nov dan A, dan berhasil menemukan serta menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut merupakan total dari uang komitmen fee yang diserahkan oleh MFZ dan ASS.
Secara simultan, tim KPK juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah mereka masing-masing. Selain itu, tim juga mengamankan dua pihak lainnya, yaitu A dan S, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Sebagai barang bukti, KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, serta berbagai dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya yang diyakini dapat memperkuat proses penyidikan.
Dua Klaster Kasus: Penerima dan Pemberi Suap
Ketua KPK menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua klaster utama, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 hingga 2025.
Enam Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari pihak penerima suap adalah FJ (anggota DPRD OKU), MFR (anggota DPRD OKU), UH (anggota DPRD OKU), dan Nov (Kepala Dinas PUPR OKU). Sementara dari pihak pemberi suap adalah MFZ (swasta) dan ASS (swasta).
Keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UH sebagai anggota DPRD OKU ditempatkan di sel Rutan cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sedangkan tersangka Nov, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rutan cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada Kapling 4, Jakarta Selatan.
Pengungkapan fakta mengenai penggunaan uang suap untuk kepentingan pribadi ini semakin menunjukkan betapa rendahnya integritas para pelaku korupsi di Kabupaten OKU. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah dan potensi praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.