Hukum

Vonis Korupsi Izin Sawit Musi Rawas: Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 2,5 Tahun, Kerugian Negara Rp 61 Miliar

×

Vonis Korupsi Izin Sawit Musi Rawas: Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 2,5 Tahun, Kerugian Negara Rp 61 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lima terdakwa kasus korupsi izin perkebunan sawit di Musi Rawas divonis penjara bervariasi antara 1 tahun 2 bulan hingga 2,5 tahun. Kerugian negara ditetapkan Rp 61,35 miliar.

Vonis Korupsi Izin Sawit Musi Rawas: Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 2,5 Tahun, Kerugian Negara Rp 61 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan terdakwa lainnya mendengarkan amar putusan vonis korupsi izin sawit di PN Palembang (23/10/2025). Ridwan Mukti divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp 61,35 miliar. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bervariasi terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. Sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61,35 miliar.

Terdakwa utama, Ridwan Mukti, yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu dan juga mantan Bupati Musi Rawas, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lain yang divonis adalah:

  1. Effendy Suryono (Afen), Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010.
  2. Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013.
  3. Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
  4. Bactiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Rincian Vonis dan Denda

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi menyatakan perbuatan terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian Hukuman:

TerdakwaVonis HakimTuntutan JPUDenda/Subsidair
Ridwan Mukti2 tahun 6 bulan3 tahunRp 500 juta / 6 bulan kurungan
Effendy Suryono2 tahun 4 bulan3 tahunRp 500 juta / 6 bulan kurungan
Saiful Ibna1 tahun 6 bulan3 tahunRp 500 juta / 6 bulan kurungan
Amrullah1 tahun 2 bulan3 tahunRp 500 juta / 6 bulan kurungan

Khusus untuk terdakwa Bactiyar, yang merupakan mantan Kepala Desa, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi (Pasal 11). Bactiyar dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,486 miliar. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga  Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Sumsel

Modus Ilegal di Sektor SDA

Kasus ini berpusat pada penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan lahan sekitar 5.900 hektare lebih.

Mayoritas lahan tersebut, yakni sekitar 5.900 hektare, merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Audit BPKP Perwakilan Sumsel akhirnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 61,35 miliar, jauh lebih rendah dari potensi kerugian awal yang diperkirakan hingga Rp 121 miliar.

Baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan terhadap putusan majelis hakim. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.