PALEMBANG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bervariasi terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. Sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61,35 miliar.
Terdakwa utama, Ridwan Mukti, yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu dan juga mantan Bupati Musi Rawas, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa lain yang divonis adalah:
- Effendy Suryono (Afen), Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010.
- Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013.
- Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
- Bactiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Rincian Vonis dan Denda
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi menyatakan perbuatan terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Hukuman:
Terdakwa | Vonis Hakim | Tuntutan JPU | Denda/Subsidair |
Ridwan Mukti | 2 tahun 6 bulan | 3 tahun | Rp 500 juta / 6 bulan kurungan |
Effendy Suryono | 2 tahun 4 bulan | 3 tahun | Rp 500 juta / 6 bulan kurungan |
Saiful Ibna | 1 tahun 6 bulan | 3 tahun | Rp 500 juta / 6 bulan kurungan |
Amrullah | 1 tahun 2 bulan | 3 tahun | Rp 500 juta / 6 bulan kurungan |
Khusus untuk terdakwa Bactiyar, yang merupakan mantan Kepala Desa, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi (Pasal 11). Bactiyar dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,486 miliar. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Modus Ilegal di Sektor SDA
Kasus ini berpusat pada penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif dan manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan lahan sekitar 5.900 hektare lebih.
Mayoritas lahan tersebut, yakni sekitar 5.900 hektare, merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
Audit BPKP Perwakilan Sumsel akhirnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 61,35 miliar, jauh lebih rendah dari potensi kerugian awal yang diperkirakan hingga Rp 121 miliar.
Baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan terhadap putusan majelis hakim. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.