PALEMBANG, NUSALY – Vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino memicu kontroversi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan langsung menyatakan banding.
Vonis ini hanya berselisih 4 bulan dari hukuman minimal Undang-Undang Tipikor dan 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. Kedua terdakwa, Yudi Herzandi (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba) dan Amin Mansyur (mantan pegawai BPN), juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan Hakim dan Alasan yang Meringankan
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni sikap kooperatif selama persidangan dan catatan bersih dari hukuman sebelumnya.
Meskipun demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sebuah ironi mengingat proyek yang terhambat adalah proyek strategis nasional.
Reaksi Pihak Terlibat, Protes dari Jaksa dan Kuasa Hukum
Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari JPU. Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris, mengatakan, “Kami menilai hukuman ini terlalu ringan dibanding tuntutan yang kami ajukan,” usai putusan dibacakan. Pernyataan banding pun langsung dilayangkan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan keberatan, namun dengan alasan yang berbeda. Nurmala SH MH, kuasa hukum Yudi Herzandi, menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena tidak adanya kerugian negara. Sementara itu, Husni Chandra SH MH, kuasa hukum Amin Mansyur, berpendapat kliennya seharusnya dibebaskan sepenuhnya.
Sebagai catatan, perkara korupsi ini masih melibatkan satu terdakwa lain, H. Halim, Direktur PT SMB, yang perkaranya disidang terpisah dan belum rampung. Hal ini mengindikasikan bahwa babak baru dalam kasus ini masih akan berlanjut. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.