Hukum

Tangis Pecah di Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Dua Terdakwa Mohon Bebas

Terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi bacakan pledoi di PN Palembang. Kuasa hukum sebut tuntutan jaksa "sesat," tak sesuai fakta persidangan, dan meminta majelis hakim membebaskan klien mereka.

Tangis Pecah di Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Dua Terdakwa Mohon Bebas
Tangis Pecah di Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Dua Terdakwa Mohon Bebas. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Betung-Tempino di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang diwarnai suasana haru. Pada Kamis (14/8/2025), dua terdakwa, Amin Mansur dan Yudi Herzandi, tampak terisak saat membacakan nota pembelaan (pledoi) mereka. Keduanya memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam pledoinya, Amin Mansur membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuduhan pemufakatan jahat. Ia bahkan menyebutkan baru mengenal terdakwa Yudi Herzandi saat berada di dalam lapas. Dengan suara bergetar, ia membuat permohonan yang menyentuh.

“Majelis hakim yang saya hormati, anak saya sampai masuk ICU ketika mendengar tuntutan JPU terhadap saya… saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” kata Amin, yang juga seorang dosen praktisi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Pada persidangan itu, turut hadir sejumlah mahasiswa yang diajarnya. Beberapa di antaranya tak kuasa menahan tangis saat mendengar pledoi Amin Mansur.

Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Sesat dan Mengada-ada

Tim kuasa hukum Amin Mansur yang tergabung dalam Husni Chandra & rekan menegaskan bahwa tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta adalah “sesat” dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Apa yang dituduhkan kepada terdakwa Amin Mansur sesat dan tidak sesuai fakta. Kami melihat, semua yang dijadikan dasar mengada-ada. Kami berharap yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena tidak terbukti,” tegas Mujaddid Islam, salah satu kuasa hukum.

Senada, Yudi Herzandi juga membacakan pledoi dengan permohonan serupa. Ia memohon keadilan agar dibebaskan karena merasa tidak pernah melakukan korupsi. Kuasa hukumnya, Nurmalah S.H., M.H., menambahkan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi.

“Sebagaimana diketahui, dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata ‘DEMI KEADILAN’ dan kami memohon keadilan agar terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena tidak ada yang terbukti dalam persidangan,” pungkas Nurmalah.

Pasca-sidang, JPU Kejari Muba memilih bungkam dan tidak mau berkomentar saat ditanya media mengenai bantahan yang disampaikan pihak terdakwa. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version