OGAN ILIR, NUSALY — Gelombang pemutusan hubungan kerja yang melanda industri pengolahan kayu di Sumatera Selatan kini menyisakan residu persoalan hukum yang pelik bagi puluhan buruh. Sebanyak 62 karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI) di Desa Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir, memilih menempuh jalur hukum setelah menolak tawaran kompensasi yang dinilai jauh di bawah standar minimal regulasi nasional.
Perselisihan ini bermuara pada perbedaan interpretasi yang tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Pihak manajemen perusahaan menawarkan uang pesangon hanya sebesar 0,5 kali masa kerja dan uang penghargaan masa kerja sebesar 25 persen. Angka ini dianggap sebagai pengabaian terhadap mandat perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, menegaskan bahwa para pekerja menuntut pemenuhan hak sesuai dengan Pasal 43 PP 35/2021. “Kami mendesak perusahaan untuk patuh pada aturan pemerintah. Penawaran yang ada saat ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja yang telah melewati masa-masa keemasan perusahaan,” ujar Ilham saat memberikan keterangan di Indralaya, Jumat (23/1/2026).
Anomali di Balik Klaim Pailit Perusahaan
Titik krusial yang memicu sengketa ini adalah ketidakjelasan status keuangan perusahaan. Dalam proses bipartit, pihak manajemen PT WLMI sempat mengklaim bahwa korporasi berada dalam kondisi pailit sehingga terpaksa menghentikan aktivitas 240 pekerjanya sejak November 2025. Namun, secara hukum, status pailit menuntut adanya putusan resmi dari pengadilan niaga, bukan sekadar pernyataan manajerial.
Tanpa adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan, klaim pailit tersebut dipandang para pekerja sebagai upaya untuk memotong kewajiban pembayaran pesangon secara drastis. Berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan atas dasar efisiensi karena kerugian, pengusaha wajib membayar pesangon satu kali masa kerja beserta penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara utuh.
“Pernyataan pailit itu seharusnya bersumber dari pengadilan, bukan pengakuan sepihak. Kenyataannya, pihak manajemen justru menyatakan melakukan efisiensi saat berhadapan dengan serikat pekerja,” tambah Ilham.
Mencari Martabat di Meja Hijau
Bagi sebagian besar dari 62 karyawan tersebut, pesangon bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan jaring pengaman terakhir untuk menyambung hidup atau memulai usaha baru di usia yang tak lagi produktif. Kebuntuan dalam proses negosiasi internal kini membawa sengketa ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah hukum ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Lemahnya verifikasi terhadap kondisi riil keuangan perusahaan sering kali menempatkan buruh pada posisi tawar yang lemah. Di tengah tekanan pasar industri kayu lapis (plywood) yang fluktuatif, perlindungan terhadap hak normatif pekerja seharusnya tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Hingga kini, pihak PT WLMI belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar penghitungan kompensasi yang mereka tawarkan. Kepastian hukum di meja hijau menjadi tumpuan terakhir bagi warga Payakabung untuk mendapatkan keadilan fiskal yang setimpal dengan pengabdian mereka. Perselisihan ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap pemangku kepentingan bahwa efisiensi industri tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat kemanusiaan para pekerjanya.
(aaa)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
