Di balik rekayasa rasio keuangan dan klaim kebun sawit fiktif, kucuran kredit BRI senilai Rp 1,6 triliun membobol keuangan negara hingga Rp 922,45 miliar. Delapan petinggi dan analis BRI Kantor Pusat yang meloloskan pinjaman kini duduk di kursi terdakwa PN Palembang, namun menikmati status tanpa penahanan fisik.
PALEMBANG, NUSALY – Delapan mantan pejabat dan analis Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melangkah masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang tanpa rompi tahanan maupun armatur pengaman di pergelangan tangan pada Selasa (18/8/2026). Kedatangan para terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi (KI) bernilai total Rp 1,6 triliun menyajikan pemandangan yang kontras dengan besarnya nilai kerugian negara yang dipertaruhkan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan berkas dakwaan bernomor PDS-4773/L.6.10/Ft.1/08/2026 hingga PDS-4786/L.6.10/Ft.1/08/2026. Jaksa menguraikan panjang lebar skema pembobolan benteng pertahanan analisis risiko kredit perbankan di tubuh bank BUMN tersebut. Namun, kontroversi terbesar justru mencuat di luar materi dakwaan, yaitu ketiadaan status penahanan fisik terhadap seluruh terdakwa dari pihak BRI sejak proses penyidikan hingga persidangan bergulir.
Para terdakwa yang menduduki posisi strategis di BRI Kantor Pusat periode 2010–2017 tersebut meliputi Drs Kuswiyoto AK (bekas Kepala Divisi Agribisnis), Dr Ir Susy Liestiowaty MBA (bekas Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit/ARK), Wahyu Sulistiyono (bekas Pj Wakil Kepala Divisi Agribisnis), Irwan Junaedy SE MBA (bekas Wakil Kepala Divisi Agribisnis), Ir Lina Sari MM (bekas Wakil Kepala Divisi ARK), Achmad FC Barir (bekas Group Head Divisi ARK), Ir Kokok Alun Akbar (bekas Group Head Agribisnis I), serta Dra Tina Priatina (bekas Group Head Divisi Agribisnis).
Polesan neraca
Dalam amar dakwaan, jaksa membeberkan bahwa penyimpangan fasilitas kredit investasi pembiayaan kelapa sawit inti dan plasma ini mengalir kepada dua entitas swasta, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Rangkaian perbuatan melawan hukum ini dimotori oleh Wilson Sutantio selaku Direktur Utama kedua perusahaan tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan korporasinya.
Untuk memuluskan pencairan dana, data finansial calon debitur dipoles secara unprosedural tanpa mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Tim pemrakarsa kredit mengubah struktur utang jangka pendek perusahaan menjadi utang jangka panjang, serta memindahkan utang pemegang saham ke dalam kelompok ekuitas (near equity).
“Langkah polesan neraca keuangan (recasting) tersebut dilakukan agar rasio solvabilitas, likuiditas, dan Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan terlihat sehat di atas kertas. Dengan manipulasi angka-angka rasio keuangan, permohonan kredit yang seharusnya ditolak dapat memenuhi ambang batas persetujuan fasilitas kredit perbankan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dampaknya fatal. Pada PT BSS, tingkat likuiditas riil tahun 2010 yang sebenarnya hanya 20,66 persen melonjak secara fiktif menjadi 1.059,80 persen. Langkah manipulasi ini juga memangkas rasio utang terhadap modal (Debt Equity Ratio/DER) yang mulanya membengkak di angka 1.907,14 persen menjadi seolah-olah hanya 1.227,80 persen pada tahun 2009. Padahal, batas maksimal DER yang diperkenankan oleh regulasi internal BRI saat itu hanyalah 263 persen.
Anehnya, jajaran pejabat pemrakarsa di Divisi Agribisnis serta penilai risiko di Divisi ARK BRI Pusat tetap menyetujui kucuran dana tersebut. Lumpuhnya benteng pengawasan lapis ganda (three lines of defense) membuat risiko pembiayaan yang sejak awal tergolong tinggi justru diakomodasi melalui pengabaian standar prosedur operasional internal bank.
Klaim fiktif
Kebocoran dana berlanjut pada tahap penentuan agunan dan pencairan kredit. Pengajuan kredit bernilai ratusan miliar rupiah tetap disetujui meski hanya menggunakan agunan pokok berupa Risalah Panitia B yang belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, serta tidak dilengkapi dokumen jaminan covernote dari notaris.
Pencairan dana kredit berlangsung tanpa verifikasi fisik yang sah di lapangan. Pada PT BSS, Wilson Sutantio mencairkan dana Kredit Investasi Kebun Inti sebesar Rp 258,78 miliar untuk klaim lahan tertanam seluas 6.430 hektare. Namun, pemetaan sistem informasi geografis (GIS) dan verifikasi ahli kadastral menunjukkan luas lahan tertanam riil hanya berkisar 4.499 hingga 5.082 hektare. Terdapat selisih ribuan hektare lahan kosong yang tetap dibayari oleh uang negara.
Skenario pada PT Sri Andal Lestari (SAL) bahkan lebih berani. Kredit pembangunan kebun sawit inti sebesar Rp 535,35 miliar dan plasma sebesar Rp 145,42 miliar dari BRI disetujui tanpa ketersediaan SK Bupati terkait Daftar Nominatif Petani Peserta Plasma (Calon Petani Calon Lahan/CPCL).
SK Bupati baru diterbitkan menyusul bertahun-tahun kemudian, yakni pada akhir 2013 dan 2014. Jaksa menemukan bahwa penyusunan daftar tersebut mencantumkan sedikitnya 100 hingga 107 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang berstatus fiktif karena tidak terdaftar sebagai warga setempat maupun pemilik lahan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tanggal 30 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa total kerugian bersih keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 922.459.427.064,15. Rinciannya terdiri dari kerugian kluster PT BSS sebesar Rp 666,00 miliar dan kluster PT SAL sebesar Rp 256,45 miliar.
Tanpa penahanan
Setelah dana fasilitas kredit cair dan kebun berproduksi, hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) tidak digunakan untuk melunasi kewajiban pokok serta bunga pinjaman. Wilson Sutantio mengalihkan dana operasional dan hasil CPO untuk membiayai perusahaan afiliasi (sister company) serta mengembalikan utang pemegang saham tanpa persetujuan tertulis dari pihak bank, hingga akhirnya fasilitas kredit berakhir macet total.
Atas perbuatannya, delapan terdakwa pejabat BRI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, status non-penahanan terhadap para terdakwa memicu sorotan tajam dan kekecewaan publik di tengah masifnya angka kerugian negara.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa menyatakan siap mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa pada persidangan pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyusun berkas pembelaan. (InSan)
