Laporan Utama

Kredit Sawit Rp 1,76 Triliun, Empat Eks Pejabat BRI Dituntut Dua Tahun Penjara

Kredit Sawit Rp 1,76 Triliun, Empat Eks Pejabat BRI Dituntut Dua Tahun Penjara
Empat terdakwa dari BRI terdiri atas Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, yang pada saat perkara terjadi bertugas sebagai analis kredit maupun relationship manager di Divisi Agribisnis BRI Pusat. Dok. sumeks
Intinya ...
Toggle

Empat mantan pejabat BRI dituntut dua tahun penjara, sedangkan dua petinggi perusahaan sawit dituntut 2,5 tahun. Meski nilai fasilitas kredit mencapai Rp 1,76 triliun, jaksa menyatakan kerugian negara telah dipulihkan sehingga tidak menuntut uang pengganti.

PALEMBANG, NUSALY – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut empat mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat masing-masing dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Bina Sains Cemerlang (BSS) dan PT Sawit Asri Lestari (SAL). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).

Jaksa juga menuntut Direktur PT BSS Wilson dan Komisaris PT BSS periode 2016–2022 Mangantar masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Empat terdakwa dari BRI terdiri atas Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, yang pada saat perkara terjadi bertugas sebagai analis kredit maupun relationship manager di Divisi Agribisnis BRI Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan. Selain hukuman badan, empat terdakwa dari pihak perbankan dituntut denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tuntutan denda yang sama, yakni senilai Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, juga dijatuhkan kepada pihak korporasi, yakni terdakwa Wilson dan terdakwa Mangantar.

Jaksa juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada keenam terdakwa. Menurut jaksa, kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sehingga nilai kerugian negara dinyatakan nihil. Atas dasar itu, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak lagi diajukan.

Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari jaksa, tim penasihat hukum dari keenam terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis untuk merespons poin-poin tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya.

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit investasi perkebunan kelapa sawit kepada dua perusahaan yang kemudian berkembang menjadi berbagai fasilitas pembiayaan lain hingga total plafonnya mencapai sekitar Rp 1,76 triliun.

Kronologi kasus berakar pada tahun 2011 saat PT BSS melalui Wilson selaku direktur mengajukan permohonan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh Wilson mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Kantor Bank BRI Pusat di Jakarta.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Dugaan data yang tidak benar dalam dokumen tersebut kemudian berdampak pada tahap berikutnya.

Penyimpangan terjadi mulai dari pemenuhan syarat agunan yang tidak sesuai ketentuan, pencairan dana untuk skema plasma petani, hingga pelaksanaan pembangunan fisik kebun sawit di lapangan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.

Di samping kredit investasi perkebunan, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas pembiayaan tambahan untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Setelah memperoleh kredit investasi awal, kedua perusahaan kembali menerima fasilitas pembangunan pabrik kelapa sawit dan modal kerja. Total plafon yang diterima PT BSS meningkat menjadi Rp 900,66 miliar, sedangkan PT SAL mencapai Rp862,25 miliar. Dengan demikian, keseluruhan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara bernilai sekitar Rp 1,76 triliun.

Menurut dakwaan jaksa, rangkaian penyimpangan tersebut menyebabkan seluruh fasilitas pembiayaan akhirnya berada pada status kolektabilitas 5 atau kredit macet.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya. (InSan)

Exit mobile version