PALEMBANG, NUSALY — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah menetapkan Rainmar Yosnaidi, yang disebut sebagai Direktur PT Magna Beatum, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (2/7/2025), setelah melalui serangkaian proses panjang penyelidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rainmar Yosnaidi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kasus pembangunan Pasar Cinde yang terhenti.
Bantahan Kuasa Hukum: “Tidak Ada Kerugian Negara”
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Rainmar Yosnaidi, Kemas Ahmad Jauhari SH MH, memberikan bantahan keras. Jauhari menegaskan bahwa kliennya, Rainmar, sebenarnya menjabat sebagai manajer, bukan direktur PT Magna Beatum. Ia menambahkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat proyek berjalan adalah almarhum Bapak Aka.
Dalam kacamata hukum pihaknya, Kemas Ahmad Jauhari menilai tidak ada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. “Karena uang pembangunannya menggunakan uang perusahaan, tidak ada menggunakan uang APBD, jadi tidak ada kerugian negaranya,” terang Jauhari.
Jauhari juga mengungkapkan bahwa PT Magna Beatum saat ini sedang mengajukan gugatan hukum. Menurutnya, terhentinya pembangunan Pasar Cinde bukan disebabkan oleh pihak perusahaan, melainkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sendiri yang melakukan pemutusan sepihak perjanjian kerja sama, yang saat itu disetop oleh Gubernur Herman Deru.
Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Rainmar Yosnaidi dalam sebuah konferensi pers, di mana ia didampingi oleh Kemas Ahmad Jauhari. Dalam konferensi pers tersebut, Rainmar menegaskan bahwa penyebab mangkraknya pembangunan Pasar Cinde sepenuhnya bukan dari pihak perusahaannya, melainkan karena Pemprov Sumsel.
“Bahkan jika ditarik benang merahnya, dalam perkara ini sendiri, saat proses pembangunannya tidak ada sepeser pun menggunakan anggaran APBD, sepenuhnya anggaran sendiri, jadi di mana perkara ini akan dibawa ke ranah korupsi,” urai kuasa hukum Rainmar saat konferensi pers tersebut. Pihak PT Magna Beatum juga mengajukan gugatan terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui SK Kepala Kanwil BPN Sumsel.
Penetapan tersangka Rainmar Yosnaidi ini membuka babak baru dalam kisruh pembangunan Pasar Cinde yang telah lama menjadi sorotan, dengan munculnya klaim dan bantahan kuat dari pihak tersangka yang menunjuk balik kepada kebijakan pemerintah provinsi. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu kejelasan kasus ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







