Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum dan Kriminal

Korupsi Disperkimtan Palembang, Kejari Temukan 99 Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

×

Korupsi Disperkimtan Palembang, Kejari Temukan 99 Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Agus Rizal, mantan Kadis Perkimtan, dan Dedy Triwahyudi, Direktur CV MMB, sebagai tersangka korupsi belanja bahan bangunan TA 2024. Penyidikan mendalam mengungkap 99 dari 131 kegiatan disinyalir fiktif, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Korupsi Disperkimtan Palembang, Kejari Temukan 99 Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
Korupsi Disperkimtan Palembang, Kejari Temukan 99 Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bergerak tegas dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan kota. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ali Akbar, Kejari Palembang resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan Dedy Triwahyudi, Direktur CV. Mapan Makmur Bersama (MMB). Keduanya ditahan pada Jumat (5/12/2025) setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Ketelitian Penyidikan: 139 Saksi dan Ahli Dilibatkan

Kajari Ali Akbar memaparkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyidikan yang sangat ketat dan masif. Hal ini terlihat dari jumlah saksi yang diperiksa yang mencapai angka signifikan.

“Dalam pengungkapan perkara ini kami telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat dan staf Disperkimtan dan dua orang ahli yang kita mintai keterangan yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” tegas Ali Akbar.

Keterlibatan ratusan saksi dan dua ahli—khususnya Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara—menegaskan keseriusan Kejari Palembang dalam membangun konstruksi hukum yang kuat dan berbasis pada bukti obyektif.

Modus Operandi: 99 Kegiatan Fiktif

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Palembang menemukan fakta yang sangat mengejutkan mengenai modus operandi korupsi yang terstruktur.

Baca juga  Independensi Seleksi Direksi Perumda Tirta Musi Mendesak, Politik Dilarang Menunggangi

Ali Akbar mengungkap, dari total 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan bahwa hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.

“Sisanya, 99 kegiatan dinyatakan fiktif alias tidak pernah dilaksanakan di lapangan,” terang Ali Akbar.

Selain kegiatan fiktif, peran pihak ketiga juga menjadi kunci. CV. Mapan Makmur Bersama (MMB) yang terikat kontrak penyediaan material, ternyata tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tertera dalam kontrak. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran yang masif. Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Penetapan dan Konsekuensi Hukum

Penyidik Kejari Palembang menegaskan, penetapan tersangka didasari oleh temuan indikasi kuat aliran dana kepada kedua tersangka, Agus Rizal (selaku pengguna anggaran) dan Dedy Triwahyudi (sebagai penyedia barang).

“Dari temuan aliran dana inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat menetapkan dua orang tersangka dan resmi dilakukan penahanan,” tegas Kejari Palembang.

Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Desember hingga 24 Desember 2025, di Rutan Pakjo Palembang.

Agus Rizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, sedangkan Dedy Triwahyudi melalui Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti keduanya atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pembangunan di Palembang.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.