Hukum dan Kriminal

Pertamax Tercampur Air di Palembang, Polda Sumsel Usut Serius Potensi Unsur Pidana

×

Pertamax Tercampur Air di Palembang, Polda Sumsel Usut Serius Potensi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

Polda Sumsel langsung mengusut temuan Pertamax bercampur air di SPBU Gandus, Palembang, setelah video keluhan konsumen viral. Sampel air dan BBM diamankan untuk penyelidikan unsur pidana, sementara SPBU ditutup sementara.

Pertamax Tercampur Air di Palembang, Polda Sumsel Usut Serius Potensi Unsur Pidana
Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerak Cepat Selidik SPBU Gandus. (Dok. Emen/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Aparat kepolisian di Sumatera Selatan langsung bergerak cepat menyikapi kasus viral mengenai dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang tercampur air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Gandus, Palembang.

Insiden ini menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah konsumen, yang sebagian besar mengeluhkan kendaraan mereka mogok setelah mengisi BBM di lokasi tersebut.

Hasil pengecekan awal yang dilakukan aparat pada Senin (15/12/2025) menemukan fakta mengejutkan di lokasi. Petugas mendapati adanya cairan yang jelas menunjukkan air bercampur dengan Pertamax, baik dari mesin pengisian maupun tangki penampungan BBM di SPBU tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, menegaskan bahwa temuan ini adalah masalah serius yang memerlukan penelusuran tuntas.

“Kami sudah mengambil sampel berupa dua botol air bercampur Pertamax dari tangki di SPBU Gandus. Hal ini merupakan temuan yang serius dan melibatkan potensi kerugian konsumen,” ujar Kombes Bagus, Selasa (16/12/2025).

Penyelidikan Unsur Pidana dan Penyebab Kelalaian

Polda Sumsel kini fokus pada langkah penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tercampurnya air ke dalam BBM yang diperdagangkan kepada publik.

Kombes Bagus menyatakan bahwa kepolisian akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari pengawas SPBU hingga manajemen, untuk mengetahui akar masalah ini.

“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui apa penyebab air bisa masuk ke tangki BBM ini, dan akan kami selidiki secara tuntas untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” tegas Kombes Bagus.

Baca juga  Polda Sumsel Resmikan SPPG, Dukung Penuh Ketahanan Pangan dan Gerakan Turunkan Stunting

Berdasarkan investigasi lapangan, Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Intel Polrestabes Palembang telah mendatangi lokasi untuk memeriksa secara langsung mesin dan tangki penampungan.

Pagar SPBU yang berlokasi di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus, tersebut terpantau ditutup dan tidak ada aktivitas pelayanan isi BBM.

Penutupan sementara SPBU ini dilakukan pasca video keluhan pengendara motor menjadi viral di media sosial.

Dua botol sampel telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik, guna menentukan tingkat kontaminasi air dan potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan pada mesin kendaraan konsumen.

Akuntabilitas dan Tanggung Jawab SPBU

Sebelumnya, video viral tersebut memperlihatkan sejumlah pengendara motor mengeluhkan kendaraan mereka mogok setelah mengisi Pertamax di lokasi tersebut.

Dalam video, terlihat seorang pengendara sedang mengeluarkan air dari dalam tangki kendaraannya menggunakan selang, kemudian ditampung ke ember.

Dalam konteks keseimbangan dan akuntabilitas, pihak SPBU tidak menampik adanya kejadian tersebut. Pengawas SPBU di lokasi membenarkan adanya komplain dari konsumen dan menyatakan telah bertanggung jawab.

“Tadi ada 5 pengendara yang komplain sudah kami tanggungjawabkan,” ujar pengawas SPBU kepada anggota Subdit Tipidter Polda Sumsel.

Meski demikian, tanggung jawab perdata (ganti rugi) ini tidak menghentikan proses penyelidikan pidana yang dilakukan kepolisian.

Hingga kini, pengawas SPBU masih dimintai keterangan oleh polisi untuk menelusuri penyebab masuknya air ke dalam tangki atau mesin BBM.

Penyebabnya bisa meliputi kelalaian operasional, kebocoran tangki akibat korosi, atau bahkan kemungkinan sabotase.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengawasan kualitas BBM secara berkala di tingkat SPBU demi menjamin hak konsumen.

Hasil penyelidikan Polda Sumsel akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti sebagai kelalaian operasional atau ditingkatkan menjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana migas.

Baca juga  Satu Lagi Tahanan Kabur Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Diburu Polisi

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.