Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum dan Kriminal

Taktik Pemerasan Jaksa Gadungan Tuntas Terungkap, PNS Lampung Kantongi Lebih dari Rp 10 Juta dari Muhammad Refly

×

Taktik Pemerasan Jaksa Gadungan Tuntas Terungkap, PNS Lampung Kantongi Lebih dari Rp 10 Juta dari Muhammad Refly

Sebarkan artikel ini

Berkas dakwaan mengungkap kronologi rinci pemerasan Muhammad Refly, Kadis Pendidikan OKI, oleh Jaksa Gadungan Bobby Asia. Pelaku meminta uang lebih dari Rp 10 juta melalui janji non-tersangka saat kasus korupsi Dispora OKI memasuki masa kritis sebelum putusan vonis.

Taktik Pemerasan Jaksa Gadungan Tuntas Terungkap, PNS Lampung Kantongi Lebih dari Rp 10 Juta dari Muhammad Refly
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Bobby Asia (49), seorang PNS aktif dari Lampung, dan Edwin Firdaus. (Dok. Indra/Nusalycom)

PALEMBANG, NUSALY — Eksploitasi celah hukum dan kerentanan pejabat daerah terungkap tuntas dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Bobby Asia (49), seorang PNS aktif dari Lampung, dan Edwin Firdaus.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari OKI di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025), terungkap bahwa korban utama adalah Muhammad Refly, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan OKI. Pemerasan tersebut terkait dengan status Refly sebagai mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, dinas yang kasusnya tengah diproses menjelang putusan vonis.

Bobby Asia, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BPPKB Way Kanan, didakwa telah bertindak sebagai Jaksa Gadungan berpangkat Jaksa Madya (golongan IV A) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Modus Operandi dan Rincian Pemerasan Ekstraksi Dokumen

Dokumen dakwaan yang memuat keterangan saksi mengungkap bahwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus menjalankan pemerasan ini secara terencana, dimulai pada awal Oktober 2025—sebulan sebelum vonis kasus Dispora OKI dijatuhkan.

Bobby Asia memulai aksinya dengan membangun kredibilitas. Pada pertemuan awal yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kafe dekat Hotel Algoritma Palembang, ia memperkenalkan diri sebagai Jaksa, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) palsu, dan menggunakan pakaian dinas lengkap serta atribut Kejaksaan.

Untuk memancing ketakutan korban, Bobby Asia mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Agung RI.

Bobby Asia secara langsung menekan Refly, menyatakan bahwa kasus korupsi Dispora OKI berpotensi “digoreng-goreng dan makin bahaya.” Klaim ini bertujuan meyakinkan Refly bahwa ia adalah Jaksa dari Kejagung RI yang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini dan menjanjikan status aman.

Baca juga  Mantan Kades Bukit Batu Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp9,6 Miliar dalam Kasus Korupsi

Puncak pemerasan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, Bobby Asia meminta uang dari Refly untuk biaya operasional dan “mengurus” status Refly agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dispora OKI.

Refly, melalui asisten pribadinya, menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 10 juta. Nominal ini dimulai dengan pencairan awal sebesar Rp 5.000.000 pada Oktober 2025. Selain uang, Bobby Asia juga meminta Refly membelikan baju gamis dengan alasan akan bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Eksploitasi Kerentanan Menjelang Vonis Dispora OKI

Aksi pemerasan ini efektif karena dilakukan pada masa kritis saat proses hukum kasus korupsi Dispora OKI masih berjalan dan vonis belum dijatuhkan.

Kasus Dispora OKI memvonis empat terdakwa—termasuk Kabid Keolahragaan Imam Tohari dan Bendahara—dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara pada 11 November 2025. Pada periode pemerasan (Oktober), Muhammad Refly, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora OKI saat perkara terjadi (TA 2022), berada dalam periode ketidakpastian hukum maksimum karena beliau hanya berstatus saksi.

Jaksa Gadungan tersebut berhasil karena memanfaatkan ancaman pengembangan perkara yang sedang berjalan dan potensi penetapan Refly sebagai tersangka sebelum vonis dijatuhkan.

Ketidakpastian ini berlanjut. JPU Kejari OKI, Ulta, saat dikonfirmasi setelah vonis (November 2025), menegaskan bahwa kasus Dispora OKI belum ada penyelidikan ulang dan belum ada pengembangan.

“Kasus Dispora, yang jelas setelah keputusan kemarin belum ada penyelidikan ulang. Itu bukan dihentikan, namun belum ada pengembangan,” ujar Ulta kepada wartawan, Senin (8/12).

Keterangan JPU ini menjadi kunci analisis: pemerasan Bobby Asia efektif karena memanfaatkan kerentanan pejabat terhadap potensi pengembangan perkara yang secara hukum memang belum dinyatakan tuntas atau dihentikan.

Baca juga  Kolaborasi Kejari dan Pemkab OKI Selamatkan Aset, Retribusi Pasar Melonjak Rp 539 Juta

Hal ini memperkuat bahwa potensi pengembangan kasus yang diancamkan Bobby Asia sejak Oktober merupakan ancaman yang nyata dan berkelanjutan.

Implikasi Institusional dan Pasal Hukum

Kasus ini mengungkap cacat integritas birokrasi (PNS aktif terlibat penipuan) dan eksploitasi sistem hukum (penyamaran sebagai Jaksa). Pemanfaatan kerentanan hukum menunjukkan kecerdikan kriminal dalam menargetkan pejabat yang statusnya rawan untuk dikembangkan.

Secara hukum, kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal alternatif yang mengklasifikasikan tindakan pemerasan ini sebagai Tindak Pidana Korupsi:

Pasal utama yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini secara khusus menjerat pihak yang mengaku penyelenggara negara dan memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum.

Mereka juga dijerat secara alternatif dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Kedua pasal tersebut di-juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, yang menjerat Edwin Firdaus sebagai warga sipil yang turut serta.

Usai pembacaan amar dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Penyelidikan ini diharapkan mengungkap jaringan di balik penipuan terorganisir ini.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.