Peristiwa

Pendaftaran PPPK 2023 di Pemkab OKI, Cek Formasi hingga Persyaratannya

×

Pendaftaran PPPK 2023 di Pemkab OKI, Cek Formasi hingga Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Membuka formasi PPPK tahun 2023 (Foto: Tangkapan layar Google Maps)

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dimulai dengan pembuatan akun masing-masing pelamar.
  2. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait Seleksi Penerimaan PPPK tahun 2023.
  3. Pelarnar wajib memahami dan menaati tata cara dan syarat pendaftaran dengan cerrnat dan teliti.

Dokumen Pelamaran

Setiap dokumen pelamaran wajib dokumen Asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara Scan, kemudian diunggah (upload) melalui laman portal SSCASN dengan format dan ukuran/ size sesuai ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran sebagai berikut :

  1. Dokumen Persyaratan Wajib
    a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/ Surat Keterangan Ash i telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
    c. Surat Lamaran diketik dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CASN Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 di Kayuagung yang sudah ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam dan dibubuhi e-meterai serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
    d. Surat Pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
    e. Ijazah Asli (bukan Surat Keterangan Lulus/SKL) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi agar melampirkan Ijazah S-1/D-IV dan Profesi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan., Riset dan Teknologi.
    f. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi agar melampirkan Transkrip Nilai S-1/ D-IV dan Profesi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
    g. Bagi pelamar jenis kebutuhan khusus dan umum JF Tenaga Kesehatan dan. JF Tenaga Teknis, harus melampirkan Surat Keterangan Bekerja paling singkat 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan/atau pejabat yang membidangi sumber daya manusia pada instansi non pemerintah/swasta serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
    h. Bagi pelamar jenis kebutuhan khusus JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis, harus melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
  1. Dokumen Persyaratan Per Jabatan
    a. JF Tenaga Kesehatan
    STR (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan
    dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Khusus bagi pelamar JF
    Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR.
    b. JF Tenaga Teknis
    1) Khusus bagi pelamar JF Pemula – Pemadam Kebakaran dan JF Ahli Pertama – Analis Kebakaran wajib mengunggah:
    a) Surat Keterangan Sehat; dan
    b) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
    2) Khusus bagi pelamar JF Ahli Pertama – Asesor Manajemen Mutu Industri wajib mengunggah Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
    3) Khusus bagi pelamar Jabatan Fungsional :
    a) Ahli Pertama – Analis Kebijakan
    b) Ahli Pertama – Asesor Manajemen Mutu Industri
    c) Ahli Pertama – Instruktur
    d) Ahli Pertama – Pekerja Sosial
    e) Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi
    f) Ahli Pertama – Penera
    g) Ahli Pertama – Pengawas Bibit Ternak
    h) Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    i) Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian
    j) Ahli Pertama – Penyuluh Sosial
    k) Terampil – Paramedik Veteriner
    l) Terampil – Penera

    dapat mengunggah sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.