Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
HukumKabarNusa

638 Napi Lapas Kayu Agung Terima Remisi Khusus Idul Fitri

×

638 Napi Lapas Kayu Agung Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Share this article
Sebanyak 638 napi di Lapas Kayu Agung mendapat remisi khusus Idul Fitri. Lima di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas. (dok. humas lapas kayu agung).

OKI – Lapas Kelas IIB Kayu Agung merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan menggelar salat id di lapangan utama Lapas Kayu Agung yang dirangkai dengan pembagian remisi kepada 638 narapidana (napi).

Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Reza Meidiansyah Purnama yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Andi Irawan didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sugito.

sidomuncul

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, dengan total seluruh 638 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri,” tutur Kalapas Reza kepada sumselnet, Sabtu (22/4/2023).

Adapun rincian narapidana, lanjut Reza, yang mendapatkan RK 1 sebanyak 631 orang dan sebanyak 7 orang mendapatkan RK II (langsung bebas). Untuk Narapidana yang langsung bebas sebanyak 5 orang sedangkan 2 orang masih harus menjalani subsider pengganti denda.

“Masing-masing Narapidana diberikan remisi dengan perolehan besaran 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan,” jelasnya.

Dikatakan Reza 638 narapidana Lapas Kayu Agung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya, Beragama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya minimal 6 (enam) bulan.

“Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,” ujar Reza.

Reza berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Raya Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” pungkasnya. (dhi)