KabarNusa

KUA Bertransformasi Menjadi Pusat Layanan Keagamaan untuk Semua Agama

×

KUA Bertransformasi Menjadi Pusat Layanan Keagamaan untuk Semua Agama

Share this article
KUA Bertransformasi Menjadi Pusat Layanan Keagamaan untuk Semua Agama
KUA Bertransformasi Menjadi Pusat Layanan Keagamaan untuk Semua Agama. Foto: Dok. Kemenag

Jakarta, Nusaly.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah meresmikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Regulasi ini menandai transformasi KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif, melayani semua umat beragama di Indonesia.

Peluncuran PMA ini dilakukan bersamaan dengan peresmian Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa PMA ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan KUA yang lebih inklusif dan kredibel.

KPU OKI

“The Most Real Legacy”

Kamaruddin menjelaskan bahwa PMA ini bukan sekedar kebijakan administratif, melainkan sebuah warisan nyata dan titik awal untuk menciptakan KUA yang berfungsi sebagai pusat layanan bagi semua umat beragama.

“KUA akan diperluas perannya untuk melayani seluruh umat, bukan hanya umat Islam,” tambahnya.

Proyek Percontohan Layanan Semua Agama

Dalam rangka menerapkan PMA 24/2024, KUA akan mengimplementasikan proyek percontohan yang melibatkan penyuluh dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pemeluk agama mendapatkan pelayanan yang setara di KUA.

Agama sebagai Inspirasi

Kamaruddin menekankan bahwa transformasi KUA ini merupakan misi untuk menjadikan agama sebagai sumber inspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ia juga mengapresiasi dedikasi para penghulu dan penyuluh agama Islam yang telah berkomitmen melayani masyarakat di tengah berbagai tantangan.

“Dengan regulasi baru ini, kami berharap para pegawai akan semakin siap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama,” ujarnya.

Kamaruddin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Agama atas dukungan dan kerjasamanya dalam menjalankan misi ini.

Peran dan Fungsi KUA yang Diperluas

Dengan adanya PMA 24/2024, peran dan fungsi KUA diperluas tidak hanya sebagai lembaga administratif yang menangani urusan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang komprehensif.

Beberapa layanan yang akan diberikan oleh KUA antara lain:

  • Pembinaan kerukunan umat beragama: KUA akan menjadi fasilitator dan mediator dalam membangun kerukunan antarumat beragama di tingkat kecamatan.
  • Konsultasi keagamaan: Masyarakat dapat mendapatkan bimbingan dan konsultasi keagamaan dari penyuluh agama yang berada di KUA.
  • Mediasi konflik keluarga: KUA akan memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan konflik keluarga, seperti perceraian dan warisan.
  • Pemberdayaan ekonomi umat: KUA akan mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui program-program zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
  • Pendidikan dan penyuluhan agama: KUA akan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penyuluhan agama bagi masyarakat.

Penguatan SDM KUA

Untuk mendukung peran dan fungsi yang diperluas ini, Kemenag akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KUA, terutama para penghulu dan penyuluh agama.

Peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan, sehingga mereka memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan keagamaan yang berkualitas.

KUA sebagai Wajah Kementerian Agama

KUA merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. KUA memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Dengan transformasi ini, KUA diharapkan dapat menjadi wajah Kementerian Agama yang lebih dekat, lebih ramah, dan lebih melayani bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

PMA Nomor 24 Tahun 2024 menandai transformasi KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif dan kredibel. KUA tidak lagi hanya melayani umat Islam, tetapi juga umat beragama lainnya di Indonesia.

Dengan peran dan fungsi yang diperluas, KUA diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membangun kerukunan umat beragama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI