Bandar Lampung – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung secara resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung dengan Nomor Bukti Pencatatan 568/07/III.06/05/VI/2023 pada tanggal 27 Juni 2023.
Menurut Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Derri Nugraha, SPM Lampung terbentuk pada 3 Mei 2023 lalu, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Serikat ini terbentuk sebagai respons terhadap kerentanan pekerja media di Lampung. Masih banyak pekerja media di Lampung yang belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak dasar mereka,” ujar Derri pada Rabu, 5 Juli 2023.
Derri juga menyampaikan bahwa SPM Lampung akan menjaga kepentingan pekerja terkait isu ketenagakerjaan dan memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar, serta kondisi kerja yang aman dan sehat.
Tantangan dan Permasalahan yang Dihadapi Pekerja Media di Lampung
“Sebab, hingga kini pelbagai persoalan masih membayangi profesi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung, mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakmendapatkan cuti hamil, beban kerja yang berlebihan, dan bahkan kasus kekerasan,” jelasnya.
Hal ini juga tercermin dalam riset yang dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada tahun 2021.
Riset tersebut mengungkapkan bahwa 10 dari 30 jurnalis perempuan di Lampung menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp2,3 juta.
Selain itu, satu jurnalis perempuan diberi upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Pada saat itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
Selain itu, dua dari 30 jurnalis perempuan juga mengalami pemotongan upah, dan banyak dari mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa di antaranya tidak diberikan cuti saat sedang hamil.
Pada tahun 2020, AJI Bandar Lampung juga menerima laporan bahwa beberapa perusahaan media mengambil langkah efisiensi sebagai dampak dari pandemi Covid-19, seperti mengurangi jumlah karyawan dan memangkas tunjangan makan serta transportasi.
Beberapa perusahaan pers juga melaporkan penundaan pembayaran upah kepada jurnalis.
Pentingnya Berserikat bagi Pekerja Media
Derri menyatakan bahwa berserikat adalah hal yang penting bagi pekerja. Melalui serikat, pekerja dapat saling bersolidaritas dan mendukung satu sama lain saat menghadapi perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Serikat juga menjadi wadah untuk pengembangan kapasitas mereka.
Hingga saat ini, SPM Lampung telah memiliki 13 anggota dari berbagai media cetak dan online di Lampung. Derri berharap semakin banyak jurnalis dan pekerja media yang bergabung dengan serikat ini.
Dukungan Dari Pihak Disnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan bahwa pekerja tidak perlu takut untuk berserikat.
Membentuk serikat merupakan hak setiap pekerja yang diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis, berkelanjutan, seimbang, dan adil,” ujar M. Yudhi.
Ia juga mengimbau agar para pekerja bergabung dalam serikat, karena serikat dapat menjadi wadah perjuangan bagi buruh untuk memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi.
Dengan adanya serikat, pekerja tidak perlu berjuang sendiri ketika menghadapi permasalahan. (*)