HukumKabarNusa

Sidang Gugatan Perebutan Aset Universitas Bina Darma: Ahli Hukum Perdata Soroti Hak Milik Pribadi

Sidang perkara gugatan perdata atas perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pihak tergugat menghadirkan Ahli hukum perdata, Jum'at (14/07/2023). Foto: InSan/nusaly.com

Palembang – Sidang perkara gugatan perdata atas perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pihak tergugat menghadirkan Ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila.

Pemahaman Ahli Hukum Perdata terkait Hak Milik Pribadi

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Palawi SH MH, hadir pihak penggugat serta pihak tergugat yang diwakili oleh penasehat hukum masing-masing.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Rizky Aldila, seorang ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila.

Muhammad Rizky Aldila, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan pandangannya terkait hak milik atas tanah tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat ini, hak atas tanah masih atas nama pemilik pribadi, yakni keempat orang pendiri yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kurangnya laporan keuangan yang rutin dilaporkan oleh Universitas Bina Darma kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), yang seharusnya menjadi kewajiban bagi sebuah lembaga pendidikan di bawah naungan LLDIKTI.

Perlunya Pemisahan Aset dan Mediasi dalam Kasus Ini

Ahli tersebut juga menekankan perlunya pemisahan aset Universitas Bina Darma sebagai hak kekayaan badan penyelenggara, baik itu yayasan atau Perserikatan.

Hal ini penting untuk menghindari keambiguan terkait peralihan kepemilikan yang melibatkan pembangunan di atasnya.

Tim kuasa hukum tergugat, Novel Suwa SH MH, menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan adalah ahli keperdataan dan juga berperan sebagai pengawas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah tersebut.

Menurutnya, ahli tersebut menjelaskan bahwa kepemilikan tersebut bukan merupakan warisan, melainkan hak milik individu yang terdiri dari empat orang.

Proses Persidangan Menentukan Keabsahan dan Kepemilikan

Proses persidangan saat ini akan menentukan apakah tindakan pihak tergugat melanggar hukum atau tidak, serta menentukan apakah kepemilikan tersebut berada di bawah yayasan atau merupakan hak milik pribadi.

Reza Fajri SH, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama empat pendiri atau pengurus.

Dalam persidangan, pihak penggugat berusaha membuktikan hal tersebut secara hukum agraria.

Reza menambahkan bahwa ahli juga menyebut adanya sensor negatif dalam pendaftaran tanah, yang dapat mengungkap hal-hal yang tidak sesuai saat proses transaksi jual beli.

Oleh karena itu, mereka berusaha membuktikan transaksi tersebut dan mencari bukti yang mendukung tuntutan mereka.

Keterangan Ahli Mendukung Gugatan Penggugat

Tim kuasa hukum penggugat menganggap keterangan ahli sangat positif, karena hampir semua keterangan ahli mendukung isi gugatan mereka sebanyak 85 persen.

Sidang gugatan perebutan aset Universitas Bina Darma terus berlanjut dengan pendapat ahli hukum perdata yang menyoroti hak milik pribadi atas tanah tersebut.

Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. (InSan)

Exit mobile version