Palembang – Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan terkait dugaan indikasi korupsi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun anggaran 2022, telah menjadi sorotan tajam publik. Nunik Handayani, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (Fitra Sumsel), memberikan pandangannya terkait temuan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari hasil pemeriksaan BPK RI, indikasi korupsi ditemukan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKI, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perhubungan, dengan total mencapai Rp 1.160.888.625,” ujar Nunik Handayani melalui rilis yang diterima nusalycom, Rabu (2/8).
Fitra Sumsel menyoroti modus korupsi yang terjadi dan menuntut tindakan tegas.
Nunik menyoroti bahwa kondisi seperti ini tampaknya rutin terjadi setiap tahunnya, mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Ia juga mengungkapkan beberapa modus korupsi yang biasa dilakukan, seperti pemalsuan nota atau kwitansi (fiktif), penurunan kualitas barang yang tidak sesuai dengan perencanaan, dan mark-up harga untuk mengambil keuntungan dari selisih harga jualnya.
“Dari sini bisa kita lihat bahwa mereka memang telah berniat dan mempersiapkan untuk melakukan tindak korupsi itu. Bisa jadi, mereka juga mempunyai alat untuk mencetak alat bukti fiktif tersebut seperti stempel toko, nota pom bensin, atau bekerja sama dengan penyedia barang/jasa,” ungkap Nunik.
Penggunaan modus-modus ini bertujuan untuk mengelabuhi pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ia menyayangkan kesalahan fatal dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh institusi lembaga pemerintahan.
“Dalam hal ini bukan tentang bersedia atau tidak bersedia mengembalikan hasil temuan audit BPK RI. Tetapi ada SOP yang seharusnya menjadi pedoman dalam membuat laporan pertanggungjawaban khususnya tentang penggunaan keuangan. Segala hal mengenai penggunaan keuangan harus tertib administrasi dan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Praktisi seperti Nunik Handayani menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah harus dihentikan, dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik-praktik korupsi ini demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Keprihatinan atas temuan ini semakin meningkat, dan masyarakat menuntut tanggung jawab dari pihak terkait serta langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (dhi)