Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
KabarNusa

Tragedi Cinta Terlarang, Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terekam CCTV

×

Tragedi Cinta Terlarang, Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terekam CCTV

Share this article
Tragedi Cinta Terlarang, Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terekam CCTV
Tragedi Cinta Terlarang, Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terekam CCTV

Nusaly.com – Seorang wanita berinisial J (40) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, buah dari hubungan gelap dengan seorang pengemudi ojek online (ojol). Aksi nekat wanita buang bayi ini terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Kronologi Cinta Terlarang dan Keputusan Nekat

Kisah tragis ini bermula ketika J, yang saat itu bekerja sebagai karyawati toko kelontong di Surabaya, menjalin hubungan asmara dengan seorang driver ojol. Hubungan tersebut berlanjut hingga J hamil.

“Tersangka pernah bekerja di Surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di Surabaya,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santos, pada Selasa (25/6/2024).

Merasa malu karena hamil di luar nikah, J memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Di sana, ia melahirkan seorang bayi laki-laki pada 18 Juni 2024 tanpa bantuan medis.

Namun, tekanan sosial dan rasa malu yang membelenggu mendorong J mengambil keputusan nekat. Ia membungkus bayi mungilnya dalam plastik merah dan membuangnya di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep.

Bayi Ditemukan Selamat, Pelaku Ditangkap

Beruntung, bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan hidup pada pagi harinya. Bayi malang itu kemudian segera dibawa ke Puskesmas Pamolokan untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan penemuan bayi langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi bukti kunci yang mengungkap identitas pelaku.

Dalam rekaman tersebut, terlihat J mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi M 3747 VV dan mengenakan helm berwarna kuning saat membuang bayinya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap J dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP tentang pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. J terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp100 juta.

Bayi dalam Perlindungan Dinas Sosial, Menanti Masa Depan Baru

Kini, bayi tersebut berada dalam perlindungan Dinas Sosial. Pihak berwenang tengah mengupayakan proses adopsi yang sesuai dengan prosedur hukum, agar sang bayi dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang lebih baik.

Kasus pembuangan bayi ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi ibu hamil di luar nikah agar tidak mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri dan bayinya.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Kita harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk hidup dan tumbuh berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.