Laporan Utama

Rp74,37 Miliar dalam Kasus Semen Baturaja: Diskresi Direksi Bukan Cek Kosong

Rp74,37 Miliar dalam Kasus Semen Baturaja: Diskresi Direksi Bukan Cek Kosong
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/10/2026). Dok. NUSALY.com

Dua ahli mengingatkan batas kewenangan direksi dan pentingnya kepatuhan terhadap SOP. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen ini, jaksa mendakwa tiga orang atas dugaan penyimpangan yang disebut merugikan keuangan negara Rp74,37 miliar.

PALEMBANG, NUSALY.com – Diskresi bukan cek kosong bagi direksi untuk mengambil keputusan di luar prosedur. Ketika kerja sama bisnis perusahaan milik negara berujung pada dugaan penyimpangan dengan nilai kerugian keuangan negara Rp74,37 miliar, yang harus diuji bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana keputusan diambil, aturan apa yang dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan yang didakwakan.

Persoalan itulah yang mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/10/2026). Dua ahli memberikan keterangan mengenai diskresi, standar operasional prosedur (SOP), dan tanggung jawab direksi dalam menjalankan perusahaan.

Perkara ini menjerat M. Jamil, mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut; serta Djie A Lie Alianto, Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM).

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen selama 2018–2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 berdasarkan perhitungan auditor.

Nilai tersebut membuat persoalan tata kelola dan pertanggungjawaban keputusan direksi menjadi hal yang tidak bisa dipandang sebagai urusan internal perusahaan semata. Yang dipersoalkan di pengadilan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama perusahaan milik negara, bukan sekadar kegagalan bisnis yang berakhir dengan tagihan tak terbayar.

Diskresi boleh, prosedur bukan pilihan

Ahli hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr Artha Febriansyah, yang dihadirkan jaksa, menjelaskan bahwa diskresi berada pada pimpinan korporasi. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan tingkat kepentingan prosedur dan risiko keputusan.

“Tombol on off diskresi tersebut, ada pada pimpinan. Terkait SOP harus dijalankan sebelum melakukan diskresi itu harus, terutama untuk hal primer. No Debat. Namun kalau untuk SOP masuk hal sekunder dan tersier bisa saja dilakukan diskresi,” ujar Artha dalam persidangan.

Keterangan tersebut menempatkan batas diskresi sebagai salah satu persoalan penting dalam perkara ini. Direksi memang memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi kewenangan itu tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan prosedur yang mendasar.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dalam kerja sama distribusi semen yang dipersoalkan jaksa. Prosedur apa yang berlaku, bagaimana risiko transaksi dinilai, dan apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan perusahaan?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut bahwa keputusan merupakan bagian dari bisnis. Sebaliknya, besarnya nilai kerugian juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Bukti mengenai tindakan, kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan unsur pidana masing-masing terdakwa tetap harus diuji di pengadilan.

Piutang macet atau penyimpangan sejak awal?

Artha juga menyoroti pentingnya membedakan kemacetan pembayaran yang terjadi sebagai risiko bisnis dengan keadaan ketika transaksi diduga telah dirancang bermasalah sejak awal.

“Kalau macet terbukti ada skenario dari awal tentu sudah masuk tindak pidana atau publik,” kata Artha, sebagaimana tercatat dalam materi persidangan.

Ia menjelaskan bahwa hubungan utang-piutang berangkat dari kesepakatan para pihak. Namun, untuk menentukan apakah suatu perbuatan masuk ke ranah pidana, harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur yang dilarang dan dapat diancam pidana.

Artha juga menyatakan bahwa piutang BUMN yang belum dibayar dapat berkaitan dengan kerugian negara apabila indikator yang dipersyaratkan terpenuhi. Unsur kesengajaan dan unsur pidana lainnya tetap harus dibuktikan.

Pembedaan ini penting dalam perkara Semen Baturaja. Piutang yang tidak tertagih tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Namun, persoalan juga tidak selesai hanya dengan menyebut transaksi tersebut sebagai risiko usaha apabila terdapat dugaan penyimpangan yang harus diuji melalui bukti.

Karena itu, inti pemeriksaan bukan sekadar memastikan bahwa pembayaran macet, melainkan menelusuri bagaimana kerja sama dijalankan, bagaimana keputusan diambil, dan apakah tindakan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana.

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan

Ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Dr Ahmad Jhoni Virgo, menekankan bahwa perusahaan harus menjalankan kerja sama sesuai SOP, prosedur, dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Menurut Jhoni, dalam keadaan mendesak sekalipun, keputusan tetap perlu didahului rapat pimpinan dan kajian. Apabila suatu keadaan belum diatur dalam SOP, perusahaan perlu menyusun kebijakan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan perusahaan, termasuk kepada komisaris dan pemegang saham. Ketika perusahaan mengalami kerugian, direksi perlu mengambil langkah untuk menangani persoalan dan menyelamatkan perusahaan.

Keterangan tersebut mempertegas bahwa jabatan direksi membawa tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. Namun, untuk perkara ini, tanggung jawab pengelolaan harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Majelis hakim perlu menilai tindakan setiap terdakwa berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang diajukan. Apakah prosedur dilanggar? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan? Apakah unsur kesengajaan dan unsur pidana lainnya terpenuhi? Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari pembuktian, bukan semata-mata dari besarnya angka kerugian.

Utang leasing Rp6,8 miliar dan 12 kendaraan disita

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi dari PT Mitsubishi Capital Indonesia. Saksi meminta majelis hakim agar 12 kendaraan berupa dump truck dan truk mixer yang disita penyidik dapat dikembalikan kepada perusahaan sebagai penerima fidusia.

Menurut saksi, kendaraan-kendaraan tersebut masih mengalami tunggakan pembayaran. PT KMM disebut memiliki utang leasing sebesar Rp6,8 miliar yang belum dibayar sejak 2022.

Keterangan itu menambah gambaran mengenai persoalan kewajiban pembayaran yang muncul dalam persidangan. Meski demikian, tunggakan leasing dan permintaan pengembalian kendaraan merupakan persoalan yang perlu dinilai sesuai kedudukan hukumnya, terpisah dari pembuktian unsur pidana dalam perkara utama.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM berawal dari Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017, yang kemudian diubah melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.

Jaksa menduga ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama selama 2018–2022. Perbuatan tersebut didakwa melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan itu masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Nilai Rp74,37 miliar membuat perkara ini menuntut pemeriksaan yang cermat atas proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Bukan karena setiap kerugian bisnis berarti korupsi, melainkan karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan milik negara harus diuji secara terang melalui bukti.

Pada akhirnya, yang harus dijawab bukan sekadar apakah kerja sama distribusi semen berujung pada kerugian. Pengadilan perlu menguji bagaimana keputusan dibuat, apakah kewenangan digunakan sesuai aturan, siapa melakukan apa, dan apakah tindakan yang didakwakan memenuhi unsur pidana. (InSan)

Diskresi adalah kewenangan untuk mengambil keputusan, bukan pembebasan dari kewajiban mempertanggungjawabkannya.

Exit mobile version