Laporan Utama

Sidang Tipikor Semen Baturaja, Saksi Ungkap Penugasan PT KMM dan Selisih Stok

Sidang Tipikor Semen Baturaja, Saksi Ungkap Penugasan PT KMM dan Selisih Stok
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari manajemen PT Semen Baturaja, yakni Dodi Irawan selaku VP Marketing PT SMBR sekaligus koordinator tim assessment distributor, Eko David Irawan yang pernah menjabat VP Sales Semen Baturaja periode 2018–2020, serta Ade Citra Kesuma, karyawan PT Semen Baturaja. Dok. Indra / NUSALY.com

Tiga saksi dari manajemen PT Semen Baturaja Tbk memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka antara lain menerangkan penugasan PT KMM sebagai distributor ritel serta perbedaan keterangan mengenai selisih stok semen.

PALEMBANG, NUSALY.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga terdakwa terkait PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/9/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari manajemen PT Semen Baturaja, yakni Dodi Irawan selaku VP Marketing PT SMBR sekaligus koordinator tim assessment distributor, Eko David Irawan yang pernah menjabat VP Sales Semen Baturaja periode 2018–2020, serta Ade Citra Kesuma, karyawan PT Semen Baturaja.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ali Mardiat, S.H., M.H.

Penugasan PT KMM

Dalam keterangannya, Dodi menerangkan bahwa PT KMM pada awalnya berstatus sebagai distributor khusus. Namun, perusahaan tersebut kemudian mendapat surat penugasan untuk penebusan semen secara ritel di Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.

Menurut Dodi, penugasan untuk wilayah Pontianak pada akhirnya tidak terlaksana.

Dodi juga menerangkan proses penyusunan kontrak PT KMM. Menurut dia, draf kontrak dibuat oleh Divisi Marketing, yakni Mirza dan Maya. Penyusunan tersebut tidak melibatkan Divisi Legal PT SMBR, tetapi dilakukan dengan berkonsultasi kepada konsultan hukum.

Dalam persidangan, Dodi juga menyampaikan bahwa ketika dirinya menjabat VP Accounting Finance, terdapat selisih stok semen sekitar 27.000 ton. Dodi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2023.

Pada saat itu, menurut Dodi, M Jamil dan Dede Prasade sudah tidak lagi berada dalam jajaran direksi PT SMBR. Jajaran direksi ketika itu disebut terdiri atas Suherman Yahya sebagai Direktur Utama, Taufik sebagai Direktur Operasi, dan Rahmat Hidayat sebagai Direktur Keuangan.

Keterangan Berbeda soal Selisih Stok

Keterangan mengenai selisih stok juga muncul dengan angka yang berbeda dalam persidangan.

Eko David Irawan menerangkan adanya selisih stok sebesar 18.000 ton yang menurutnya terjadi akibat kesalahan pencatatan akuntansi.

Eko juga menjelaskan bahwa dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan PT KMM untuk penjualan ritel karena posisinya sebagai VP Sales. Ia mengetahui kontribusi PT KMM terhadap target PT SMBR tidak signifikan.

Dalam keterangannya, Eko menyatakan tidak pernah mendapat ancaman penurunan jabatan maupun ancaman lainnya dari jajaran direksi terkait dukungannya terhadap surat penugasan tersebut. Ia juga menyebut tidak menerima kompensasi dari Jamil, Dede, maupun Djie A Lie Alianto.

Sementara itu, penasihat hukum M Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin, setelah persidangan mengatakan keterangan saksi menguatkan persoalan mengenai penugasan PT KMM untuk penjualan ritel.

Andi menyebut terdapat perbedaan fakta mengenai status PT KMM yang awalnya merupakan distributor khusus, kemudian mendapat surat penugasan untuk penjualan ritel. Ia juga menyampaikan penugasan wilayah Pontianak tidak terlaksana.

Terkait selisih stok, Andi menyebut angka 27.000 ton terjadi pada 2024. Menurut dia, pada saat itu kedua kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi PT SMBR.

Pendanaan Pabrik Baturaja II

Selain persoalan distributor dan stok, Dodi juga menerangkan sumber pendanaan pembangunan pabrik Baturaja II.

Menurut Dodi, pembangunan tersebut menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO), dana internal PT SMBR, serta pinjaman pihak ketiga dari BNI sebesar Rp1,3 triliun.

Dodi menyebut pinjaman tersebut menimbulkan beban bunga sekitar Rp118 miliar per tahun. Angka itu belum termasuk biaya tambahan untuk karyawan maupun operasional Pabrik Baturaja II.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/9/2026), saksi Karta Kurniadi yang merupakan VP Sales sekaligus anggota tim assessment distributor juga memberikan keterangan mengenai kebijakan plafond khusus untuk PT KMM.

Karta menerangkan bahwa SOP mengenai ”Plafon Kebijakan/Plafon Khusus” muncul setelah adanya arahan dari Dodi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan. Karta juga menyebut adanya pesan dari jajaran direksi untuk mengakomodasi plafond khusus bagi PT KMM dalam pertemuan di Jakabaring.

Menurut Karta, dirinya sempat menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun, setelah ditindaklanjuti Jobi yang disebutnya sebagai Direktur Utama, Karta kemudian diminta untuk menandatanganinya. (InSan)

Exit mobile version