Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan penyidikan menyasar seluruh rantai proses, mulai dari lahirnya kebijakan hingga pengelolaan pungutan jasa pemanduan kapal.
PALEMBANG, NUSALY – Mantan Bupati Musi Banyuasin periode 2017–2022, Dodi Reza Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini bergulir di tengah upaya penyidik menelusuri peran para pihak, baik dalam proses pengambilan keputusan di tingkat hulu kebijakan maupun pelaksanaan teknis pungutan jasa pemanduan kapal yang diduga menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp160 miliar.
Memilih irit bicara
Dodi Reza Alex tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar meninggalkan ruang penyidik pada pukul 19.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan marathon tersebut, Dodi memilih tidak memberikan banyak penjelasan kepada awak media yang telah menunggu di halaman kantor.
Saat keluar dari gedung, ia tampak berjalan cepat menuju kendaraan yang telah bersiap di area parkir. Ketika dikonfirmasi mengenai materi pertanyaan serta substansi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya, Dodi hanya memberikan jawaban singkat.
“Sudah selesai ya, terima kasih,” ujarnya sembari menutup pintu mobil sebelum meninggalkan lokasi.
Dari Perbup ke pungutan Rp160 miliar
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur kewajiban bagi setiap kapal tongkang untuk menggunakan jasa pemanduan saat melintasi kawasan perairan Sungai Lalan, khususnya ketika melintas di bawah jembatan wilayah tersebut.
Kebijakan administratif itu kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta yang ditunjuk sebagai operator pelaksana di lapangan. Tercatat, CV R dipercaya sebagai pelaksana jasa pemanduan pada tahun 2019, dan pada tahun 2024 kerja sama serupa kembali dilakukan dengan menunjuk PT A sebagai operator.
Dalam praktiknya, setiap kapal tongkang yang melintas dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk satu kali perjalanan. Namun, dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyidik menduga praktik penyimpangan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan melawan hukum (illegal gain) bagi pihak-pihak tertentu dalam jumlah besar, yang berdasarkan penyelidikan awal ditaksir mencapai Rp160 miliar.
Menyisir pembuat kebijakan
Menurut pihak Kejaksaan Tinggi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat publik, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri keterkaitan para pihak secara utuh dalam perkara tersebut.
Dodi Reza Alex menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin ketika Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 diterbitkan. Karena itu, penyidik menilai keterangan dari mantan kepala daerah tersebut penting untuk menelusuri proses lahirnya kebijakan yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa proses hukum kasus Sungai Lalan tidak hanya berhenti pada level operator atau pelaksana teknis di lapangan. Jaksa penyidik kini tengah meneliti seluruh proses yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan tersebut.
“Semua yang dipanggil dan diperiksa itu sebagai saksi yang mengetahui, jadi tidak hanya sebatas menjalani eksekusi kebijakan saja. Hampir seluruh pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perkara sudah kita lakukan pemanggilan dan sudah ada yang kita periksa sebagai saksi,” kata Ketut.
Menunggu audit BPKP
Hingga kini, Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara maupun keuntungan ilegal yang diperoleh dari aktivitas perairan tersebut. Keterangan para saksi di lapangan nantinya akan dikaji dan disandingkan dengan hasil penghitungan dari BPKP untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan belum rampungnya audit BPKP, penyidikan perkara Sungai Lalan diperkirakan masih akan berkembang. Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, maupun pengelolaan dana jasa pemanduan berpotensi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
