Saksi berasal dari unsur Dinas Perhubungan dan pihak swasta. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan belum mengungkap hasil pemeriksaan.
PALEMBANG, NUSALY – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah memeriksa 32 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang. Para saksi berasal dari unsur Dinas Perhubungan maupun pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap 32 saksi menunjukkan ruang lingkup penyidikan yang mencakup unsur Dinas Perhubungan maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara dan menguji keterkaitan antaralat bukti. Karena itu, banyaknya saksi yang telah diperiksa belum dapat diartikan sebagai indikasi jumlah pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hingga kini Kejari Palembang belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun hasil penghitungan dugaan kerugian negara. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Ali Rizza mengonfirmasi, sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meminta keterangan dari puluhan orang tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Kita telah memeriksa sebanyak 32 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dishub Palembang, baik dari pihak swasta maupun pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang,” kata Ali Rizza saat dikonfirmasi di Palembang.
Kejari juga belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi maupun arah penyidikan yang sedang dikembangkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini tim Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Palembang,” lanjut Ali.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan individu dari salah satu partai politik, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Kejari Palembang menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Dalam fase ini penyidik mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kita tunggu saja pengembangan hasil penyidikan,” kata Ali. (InSan)
